Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Politik

Pakar Hukum: Upaya Banding Jaksa Agung Atas Vonis PTUN Soal Peristiwa Semanggi Adalah Hak Dan Harus Didukung

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 15:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal peristiwa Semanggi, patut didukung.

Banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta.

Dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan hak yang harus dihormati karena dijamin oleh undang-undang.


“Banding bagian dari hak, dalam hal ini Kejaksaan Agung kalau keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan nanti akan dilihat apakah alasan-alasan keberatan itu bisa diterima oleh Pengadilan Tinggi TUN,” ujar Suparji dalam keterangannya, Senin (16/11).

Menurut Suparji, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutus bersalah atas pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, dinilai tidak tepat dijadikan sebagai objek PTUN.

“Kalau dalam pandangan saya, kan objeknya pernyataan yang ada di DPR dalam rapat kerja, bukan sebagai objek PTUN sebetulnya. Kan tidak ada surat keputusannya begitu. Dan itu kan masih melalui tindak lanjut, belum final, tetapi kenapa itu bisa dimenangkan itulah yang menarik, apakah melihat aspek materialnya,” bebernya.

Lanjut Suparji, dalam konteks putusan pejabat atau penyelenggara negara ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu bersifat final, individual dan konkret sebagai kriteria sebuah pengambilan keputusan pejabat TUN.

Suparji menjelaskan, kualifikasi final yaitu, sebuah putusan dianggap final jika memang sudah tidak perlu lagi ada tindak-lanjut. Kemudian individual adalah spesifik kepada individu yang dituju dan terakhir konkret yaitu sudah bisa dilaksanakan atau implementatif.

“Tapi kemarin kan pernyataan (Jaksa Agung) yang diungkap itu apakah memenuhi kualifikasi itu,” ulasnya.

Lebih lanjut, putusan TUN juga berdasarkan atas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diantaranya yaitu transparansi, netralitas, keadilan dan lain sebagainya.

“Kalau hal-hal tersebut itu tidak dilaksanakan maka dianggap bertentangan dengan tata pemerintahan yang baik dan benar, maka dianggap melanggar apa yang namannya asas-asas pemerintahan yang baik sehingga kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi TUN,” jelasnya.

Selain itu, Suparji juga mendorong agar kasus Semanggi I dan II serta Trisakti untuk dituntaskan meskipun tidak mudah. Bagi dia, harus ada upaya pemerintah kepada para korban yang merasa dirugikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Jadi harus ada putusan politik dari pemerintah bersama DPR bahwa dalam rangka menyelesaikan kasus tadi, perlu didorong agar ada upaya-upaya mediasi final, untuk menyelesaikan kasus tadi itu dengan tujuan memulihkan harkat martabat korban dan keluarganya,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya