Berita

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo

Nusantara

Berkaca Dari Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab, Doni Monardo: Kesadaran Prokes Modal Utama Perangi Corona

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang disatukan dengan acara Maulid Nabi diharap Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak terulang di kemudian hari.

Berkaca dari itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, meminta semua pihak untuk senantiasa menumbuhkan kesadaran terkait displin protokol kesehatan pencegahan penularan virus SARS-Cov-2 atau corona jenis baru.

"Kita sekali lagi mengajak kepada semua pihak, betul-betul ada kesadaran. Jangan karena dipaksa, jangan karena mungkin adanya sanksi, baru patuh. Tidak boleh,"ujar Doni Monardo saat memberikan keterangan pers virtual di kanal Youtube BNPB, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).


Lebih lanjut, Doni Monardo mengatakan, Covid-19 dapat menyerang manusia kapanpun, di manapun dan dalam kondisi apapun. Oleh sebab itu, kesadaran dari diri sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi sangat penting.

"Menghadapi Covid ini, kesadaran kita harus total. Saya ulangi lagi, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih, karena Covid menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja. Dokter sudah berada di sini sejak bulan April," jelasnya.

Oleh karena itu, mantan Danjen Kopassus ini meminta masyarakat untuk dapat memahami kondisi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, yang sudah diusahakan pemerintah dengan maksimal dan dibantu para tenaga medis yang juga telah banyak gugur.

"Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat tidak membuat perjuangan seluruh komponen dan unsur terkait tidak menjadi sia-sia," demikian Doni Monardo.

Terkait kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab sekaligus acara Maulid Nabi, Satgas Penanganan Covid-19 telah memastikam acara tersebut tidak mendapat izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada penyelenggara kegiatan tersebut yang berlangsung di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya