Berita

Ilustrasi Tuyul/Net

Jaya Suprana

Sejuta Lenyap Di Hotel Cakil

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 07:22 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

AKIBAT tidak ingin ketularan  wabah penyakit gemar ingkar janji para politisi ulung, maka di dalam naskah yang sedang anda baca ini saya menepati janji memberikan jawaban atas pertanyaan yang tersurat di dalam naskah Tamasya Punakawan Pasca Corona (7 November 2020) mengenai  ke mana sejuta rupiah dari tiga juta rupiah yang dibayarkan Petruk-Gareng-Bagong untuk membayar tarif semalam bermalam di kamar suite ke Bilung lenyap akibat Hotel Cakil memang tersohor banyak tuyulnya.

Darminto & Yabez

Ternyata banyak jawaban dari berbagai pihak antara lain dari humorolog merangkap mahaguru kejawen saya, Darminto M. Sudarmo bijak bersabda, “Hehe kalo tarif diturunkan dari 30 juta menjadi 25 juta, jelas yang harus dikembalikan 5 juta. Karena PGB masing-masing hanya terima 1 juta dan sisa 2 juta dikorupsi bilung, maka logika 3x9 juta = 27 juta tak usah dipikirkan, Karena hitungannya harus dari 30-5= 25. Setelah tambah 3 juta pasti sudah bener 28 juta dan yang raib 2 juta. Pusing kan Pak? Saya juga!“.


Mas Dar memang cerdas! Sementara pemuda milineal dinamis otodidak orkestrasi musik dengan komputer, Yabez Febri berpikir lurus demi menghindari jebakan pertanyaan termasuk typo nama Bilung sempat menjadi Bagong menjelaskan bahwa “Apa benar ada sisa 1.000.000 ? Kan dikembalikan tiap orang 1.000.000 pada 3 orang (GPB). Berarti 3.000.000. Ditambah yang dikorupsi Bilung 2.000.000. Pas 5.000.0000, nilai yang seharusnya dikembalikan Bilung ke GPB berkaitan adanya diskon di Hotel milik Cakil. Berarti tidak ada yang hilang !”.

Bravo, mas Yab!

Tim Pencari Fakta


Lain halnya dengan DR. Kiki Ariyati Sugeng spesialis kombinatorika yang mengajar di Fakultas Matematika universitas Indonesia langsung menggerakkan para mahasiswa untuk membentuk Tim Pencari Fakta terhadap kasus Hotel Cakil yang akhirnya berhasil reductio ad absurdum menemukan fakta-fakta dengan mengabaikan indikasi tuyul mau pun typo Bilung disebut Bagong sebagai berikut:

Diketahui dari naskah: Uang awal = Uang Petruk + Uang Gareng + Uang Bagong = Rp 10.000.000 + Rp 10.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 30.000.000. / Uang kembali ke PDG = Rp 1.000.000. + Rp 1.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 3.000.000 / Uang Sewa kamar = Rp 25.000.000/ Uang Dikorupsi Bilung = (Uang Awal �" Uang Sewa) �" Uang Korupsi = Rp 30.000.000-Rp 25.000.000- (Rp 5.000,000-Rp 3.000.000)=Rp 2.000.000. Persamaan dalam naskah : (Uang Awal-Uang Kembali) + Uang Korupsi (Pindah Ruas) Uang Awal �" Uang Awal = - Uang Kembali + Uang Korupsi (Pengurangan) 0 = - Uang Kembali + Uang Korupsi (Pindah Ruas) Uang Kembali = Uang Korupsi (Subsitisi Nilai) Rp 3.000.000 tidak sama dengan Rp 2.000.000. Sementara Persamaan Yang Benar seharusnya Uang Awal = Uang Sewa + Uang Kembali + Uang Korupsi yaitu Rp 30.000.000 = Rp 25.000.000 + Rp 3.000.000 + Rp 2.000.000 maka terbukti Rp 30.000.000 sama dengan Rp 30.000.000

Kesimpulan


Berarti sama sekali tidak ada uang  lenyap di Hotel Cakil meski tersohor banyak tuyulnya. Ternyata tuyulnya adalah saya seorang diri sendiri saja yang jahil merekayasa pertanyaan sedemikian rupa hoax-nya sehingga diharapkan bisa menyesatkan para pembaca naskah.

Sayang ternyata para pembaca naskah lebih cerdas ketimbang saya yang coba-coba berperan sebagai tuyul yang sebenarnya tidak ada. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bersalah justru diri saya sendiri karena terbukti gagal mengecoh para pembaca naskah Tamasya Punakawan Pasca Corona dengan secara hoax mempertanyakan uang lenyap di Hotel Cakil padahal sebenarnya sama sekali tidak ada uang yang lenyap di Hotel Cakil meski Bagong eh Bilung memang korupsi dua juta rupiah masuk kantong sendiri.

Dapat dimengerti bahwa para petugas KPK sedang sibuk menjaga kesehatan masing-masing agar tidak terpapar Corona yang masih merajelela di Tanah Air Udara tercinta kita, maka korupsi Bilung tidak terusut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya