Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: RMOLJateng)
Dua guru dari Magelang berstatus ASN didakwa menjadi inisiator pungutan liar dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dua guru ASN masing-masing bernama Jumwaniyah dan Hakiki Yusani diadili di Pengadilan Tipikor Semarang. Dua guru tersebut diadili dalam kapasitasnya sebagai pengurus PGTK Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang.
Mereka didakwa melakukan pungutan liar terhadap calon peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2024. Mereka didakwa menggunakan dalih fasilitasi program sertifikasi guru.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi Pramudianti menyebut bahwa kasus ini bermula pada awal 2024. Saat itu sejumlah guru PAI mencari informasi mengenai peluang mengikuti program PPG.
Informasi berkembang dan akhirnya ada informasi bahwa peserta dapat mengikuti PPG melalui jalur yang difasilitasi PGTK Bumi Serasi dengan membayar sejumlah uang.
Ketua Hakiki Yusani bersama pengurus Jumwaniyah kemudian berkoordinasi dengan pengurus PGTK tingkat Kabupaten Semarang.
"Organisasi tersebut kemudian menawarkan fasilitasi PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2024 kepada guru-guru PAI di Kabupaten Magelang," kata jaksa Rosalita, Selasa 2 Juni 2026.
Kemudian dilakukan koordinasi di Gedung Serbaguna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada Februari 2024. Para calon peserta diberi informasi biaya program sebesar Rp8,5 juta per orang. Besaran biaya ditentukan oleh para pengurus.
"Dalam rakor tersebut terdakwa juga berkata "hanya ingin mengurusi (peserta) yang serius. Jika tidak serius silakan keluar tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu adalagi"," kata Rosalita, dikutip dari
RMOLJatengHasil pengumpulan dana tersebut terakumulasi hingga Rp1,03 miliar dari 122 calon peserta. Ada tambahan dana Rp127,5 juta dari 15 peserta lainnya. Total dana mencapai Rp1,157 miliar.
Jaksa menyebut kesalahan utama terdakwa adalah tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan program PPG PAI. PGTK Bumi Serasi juga tidak memiliki kerja sama resmi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa didakwa melanggar Pasal 13 huruf f Undang-Undang Tipikor.