Berita

Politisi PKS, Nasir Djamil/Net

Politik

Banyak Penghina Habib Rizieq, Nasir Djamil: Relevansi Lahirnya UU Perlindungan Ulama

MINGGU, 15 NOVEMBER 2020 | 23:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan undang undang perlindungan tokoh agama diperlukan untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap ulama oleh orang-orang seperti Nikita Mirzani, Abu Janda dan Dewi Tanjung.

Begitu yang dikatakan politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL menyikapi pernyataan miring dari Nikita Mirzani, Abu Janda dan Dewi Tanjung yang dianggap melecehkan Habib Rizieq Shihab.

“Relevansikan kan itu sebenarnya, kenapa DPR berinisiatif membahas membentuk rancangan UU Perlindungan tokoh agama, supaya tokoh agama itu tidak dilecehkan oleh orang-orang tidak jelas,” tegas Nasir.


Legislator asal Aceh ini menambahkan, kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini semakin liar terlebih dengan tokoh agama yang dikagumi masyarakat dengan jumlah yang tak sedikit.

Atas dasar itulah, diperlukan adanya undang-undang untuk memproteksi para ulama dari tindakan pelecehan.

“Maka dari itu saya katakan jangan lakukan menggeruduk rumahnya ,membalas dia dengan kata-kata yang justru menbesarkan dia, karena dia jahil,” ucapnya.

“Lebih bagus kalau memang itu diperlukan langkah hukum saja,” imbuhnya.

Nasir justru menyarankan Habib Rizieq untuk mengundang Nikita Mirzani, maupun Abu Janda dan Dewi Tanjung untuk bertatap muka langsung dan mendengar ceramahnya agar orang-orang tersebut tercerahkan.

“Orang-orang yang tanda kutip orang jahil seperti ini, memang kalau kita ladeni dengan kata-kata ingin mendatangi rumahnya, atau mengepung rumahnya, justru itu kontraproduktif, akan memviralkan dia, membuat dia besar,” bebernya.

“Langkah hukum itu diperlukan agar jangan sampai dia menyasar ke tokoh-tokoh agama lainnya, itu penting,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya