Berita

Ketua Umum Kadin Jabar terpilih sisa masa bakti 2019-2024, Cucu Sutara/Net

Nusantara

Konflik Belum Selesai, Ketua Kadin Jabar Terpilih Belum Bisa Ngantor

SABTU, 14 NOVEMBER 2020 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua Umum Kadin Jabar terpilih sisa masa bakti 2019-2024, Cucu Sutara, resmi dilantik pada Kamis (22/10).

Namun, Cucu belum bisa bekerja di Graha Kadin Jabar, lantaran mantan ketua sebelumnya, yakni Tatan Pria Sujana masih mendiami kantor yang berdomisili di Jalan Sukabumi, Kota Bandung tersebut.

Cucu membeberkan, hal tersebut merupakan konflik yang membelenggu Kadin Jabar. Meski telah dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) di Purwakarta, beberapa waktu lalu, namun hingga kini persoalan tersebut belum selesai.


"Saudara Tatan masih menunggu putusan pengadilan yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2020 mendatang. Yang jelas, dia menggugat Musprovlub yang dianggapnya tidak sah," ujar Cucu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (14/11).

Dijelaskan Cucu, terdapat dua hal yang harusnya dipertimbangan Tatan sebelum bersikeras dengan tuntutannya. Pertama SK merupakan produk hukum yang jelas. Kedua, organisasi diatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Kadin lahir dari UU 1/1987 dan AD/ART telah disahkan oleh Keppres Nomor 17 tahun 2010. Itukan juga produk hukum, harus dihargai dan harus ditaati juga," jelasnya.

Sembari menunggu proses yang tengah berjalan, terang Cucu, dirinya saat ini melaksanakan tugas sebagai Ketua Kadin Jabar di Kantor Kadin Kota Bandung.

Akan tetapi, Cucu mangaku merasa terganggu saat bekerja di tempat lain. Pasalnya, gedung merupakan simbol dari suatu organisasi. Namun, ia memastikan bakal berusaha semaksimal mungkin untuk bernegosiasi dan bermusyarwah bersama Tatan Pria Sujana.

"Saya sangat menghormati proses hukum. Karena kan hak seseorang. Hak warga negara, di mata hukum sama. Saya juga sama, menegakkan hak saya, yang sudah dapat legalitas. Legal formalnya sudah dapat. Sudah ada SK, sudah dilantik, begitu lah kira-kira," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya