Berita

Lembaga Ketahanan Nasional/Net

Politik

Surat Terbuka Alumus Lemhannas: Serka BDS Tidak Bisa Dihukum Dengan Alasan Apa Pun

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Seorang alumnus Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) RI, Nicholay Aprilindo menyampaikan surat terbuka terkait penahanan Serka TNI AU, BDS atas ucapan selamat datangnya kepada Habib Rizieq Shihab yang sempat viral di sosial media.

Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD, KASAU, dan Pangdam Jaya.

Dalam suratnya, Nicholay merasa prihatin dengan penangkapan dan penahanan Serka BDS. Menurutnya, menjalankan ibadah, menghormati ulama, serta mengeluarkan pendapat adalah hak seorang warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 27 dan 28 UUD 1945.


�"Tidak terkecuali kopral dua Asyari seorang anggota TNI-AD dan Sersan Kepala BDS dari korps TNI-AU, mereka juga seorang warga negara Indonesia dan warga masyarakat,” kata Nicholay lewat suratnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/11).

Ia menjelaskan, teriakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, Kopda Asyari yang berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab" dan lantunan lagu dari Serka BDS tidak melanggar aturan.

�"Tidak dapat dihukum dengan hukuman apa pun, dengan dalil hukum dan dalil apa pun, apalagi menggunakan Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena ucapan lisan kopda Asyari dan lantunan lagu/nyanyian Serka BDS tersebut,” jelasnya.

Nicholay menambahkan, apa yang dilakukan Kopda Asyari dan Serka BDS bukanlah hal yang tercela berupa penghinaan, ancaman, atau menebar rasa permusuhan dan kebencian atau SARA.

�"Justru itu rasa syukur dan taqwa pada Allah SWT serta wujud dari persatuan dan menyatunya anggota TNI dengan rakyat, dengan ulama sesuai dengan doktrin 'TNI dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat TNI kuat'," bebernya.

Selain itu, ucapan kedua prajurit TNI tersebut juga sebagai pengejawantahan Sapta Marga dan sumpah prajurit serta 8 wajib TNI. �"Juga, sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Konstitusi Pasal 27 dan 28 UUD 1945, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

�"Sebagai wujud penghormatan secara nyata bapak pendiri TNI yaitu Panglima Besar Jenderal Sudirman, yang juga sebagai seorang Ustaz dan ulama, juga sebagai tentara pejuang, tentara rakyat,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya