Berita

Lembaga Ketahanan Nasional/Net

Politik

Surat Terbuka Alumus Lemhannas: Serka BDS Tidak Bisa Dihukum Dengan Alasan Apa Pun

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Seorang alumnus Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) RI, Nicholay Aprilindo menyampaikan surat terbuka terkait penahanan Serka TNI AU, BDS atas ucapan selamat datangnya kepada Habib Rizieq Shihab yang sempat viral di sosial media.

Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD, KASAU, dan Pangdam Jaya.

Dalam suratnya, Nicholay merasa prihatin dengan penangkapan dan penahanan Serka BDS. Menurutnya, menjalankan ibadah, menghormati ulama, serta mengeluarkan pendapat adalah hak seorang warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 27 dan 28 UUD 1945.


�"Tidak terkecuali kopral dua Asyari seorang anggota TNI-AD dan Sersan Kepala BDS dari korps TNI-AU, mereka juga seorang warga negara Indonesia dan warga masyarakat,” kata Nicholay lewat suratnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/11).

Ia menjelaskan, teriakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, Kopda Asyari yang berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab" dan lantunan lagu dari Serka BDS tidak melanggar aturan.

�"Tidak dapat dihukum dengan hukuman apa pun, dengan dalil hukum dan dalil apa pun, apalagi menggunakan Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena ucapan lisan kopda Asyari dan lantunan lagu/nyanyian Serka BDS tersebut,” jelasnya.

Nicholay menambahkan, apa yang dilakukan Kopda Asyari dan Serka BDS bukanlah hal yang tercela berupa penghinaan, ancaman, atau menebar rasa permusuhan dan kebencian atau SARA.

�"Justru itu rasa syukur dan taqwa pada Allah SWT serta wujud dari persatuan dan menyatunya anggota TNI dengan rakyat, dengan ulama sesuai dengan doktrin 'TNI dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat TNI kuat'," bebernya.

Selain itu, ucapan kedua prajurit TNI tersebut juga sebagai pengejawantahan Sapta Marga dan sumpah prajurit serta 8 wajib TNI. �"Juga, sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Konstitusi Pasal 27 dan 28 UUD 1945, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

�"Sebagai wujud penghormatan secara nyata bapak pendiri TNI yaitu Panglima Besar Jenderal Sudirman, yang juga sebagai seorang Ustaz dan ulama, juga sebagai tentara pejuang, tentara rakyat,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya