Berita

Lembaga Ketahanan Nasional/Net

Politik

Surat Terbuka Alumus Lemhannas: Serka BDS Tidak Bisa Dihukum Dengan Alasan Apa Pun

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Seorang alumnus Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) RI, Nicholay Aprilindo menyampaikan surat terbuka terkait penahanan Serka TNI AU, BDS atas ucapan selamat datangnya kepada Habib Rizieq Shihab yang sempat viral di sosial media.

Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD, KASAU, dan Pangdam Jaya.

Dalam suratnya, Nicholay merasa prihatin dengan penangkapan dan penahanan Serka BDS. Menurutnya, menjalankan ibadah, menghormati ulama, serta mengeluarkan pendapat adalah hak seorang warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 27 dan 28 UUD 1945.


�"Tidak terkecuali kopral dua Asyari seorang anggota TNI-AD dan Sersan Kepala BDS dari korps TNI-AU, mereka juga seorang warga negara Indonesia dan warga masyarakat,” kata Nicholay lewat suratnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/11).

Ia menjelaskan, teriakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, Kopda Asyari yang berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab" dan lantunan lagu dari Serka BDS tidak melanggar aturan.

�"Tidak dapat dihukum dengan hukuman apa pun, dengan dalil hukum dan dalil apa pun, apalagi menggunakan Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena ucapan lisan kopda Asyari dan lantunan lagu/nyanyian Serka BDS tersebut,” jelasnya.

Nicholay menambahkan, apa yang dilakukan Kopda Asyari dan Serka BDS bukanlah hal yang tercela berupa penghinaan, ancaman, atau menebar rasa permusuhan dan kebencian atau SARA.

�"Justru itu rasa syukur dan taqwa pada Allah SWT serta wujud dari persatuan dan menyatunya anggota TNI dengan rakyat, dengan ulama sesuai dengan doktrin 'TNI dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat TNI kuat'," bebernya.

Selain itu, ucapan kedua prajurit TNI tersebut juga sebagai pengejawantahan Sapta Marga dan sumpah prajurit serta 8 wajib TNI. �"Juga, sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Konstitusi Pasal 27 dan 28 UUD 1945, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

�"Sebagai wujud penghormatan secara nyata bapak pendiri TNI yaitu Panglima Besar Jenderal Sudirman, yang juga sebagai seorang Ustaz dan ulama, juga sebagai tentara pejuang, tentara rakyat,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya