Berita

Ketua Umum DPP KNPI Hari Pertama/Net

Politik

Ketum KNPI: Legal Standing Pelapor Fahrizen Tidak Jelas

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 09:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan tersangka terhadap pimpinan Aksi Bela Negara, Fahrizen dan kakaknya, Handro Donal usai memimpin aksi penutupan jalan di Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus dipermasalahkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Ketua Umum DPP KNPI Hari Pertama menilai penetapan tersangka kepada wakil Bendahara Umum DPP KNPI itu masih belum jelas. Apalagi, penetapan itu berlangsung sangat cepat.

Di mana laporan polisi dibuat PT AGR pada tanggal 16 Oktober 2020, selanjutnya tanggal 30 Oktober 2020 para terlapor mendapat panggilan sebagai tersangka.


“Suatu proses pembuktian yang sangat amat cepat oleh Polres Pasaman Barat. Padahal, Tim Kuasa Hukum dari Tim Advokasi DPP KNPI mengatakan legal standing pelapor masih sangat amat tidak jelas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/11).

Pernyataan Haris didasarkan pada fakta bahwa jalan yang ditutup Fahrizen dan warga bukan milik pelapor dan pelapor tidak pernah membuat jalan tersebut.

Kemudian, ditenggarai Izin Usaha Perkebunan pelapor juga tidak valid karena tidak mempunyai Hak Guna Usaha, padahal sudah melakukan cocok tanam dari tahun 1991.

“Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemegang Izin Usaha Perkebunan harus mengurus Hak Atas Tanah, tidak dihiraukan oleh pelapor. Baru pada Januari 2019 pelapor mengurus administrasi HGU-nya, namun ditentang oleh masyarakat pemilik tanah ulayat,” bebernya.

“Jadi ini Fahrizen dan kawan-kawan dijadikan tersangka, tepat 2 hari setelah kejadian masyarakat dengan gagah berani menahan alat-alat berat yang berusaha membuat parit atau batas antara area kebun yang dikelola PT AGR,” sambungnya.

Haris memastikan bahwa DPP KNPI akan terus memantau dengan dekat perkembangan kasus ini dan akan tetap mendampingi masyarakat adat Nagari Muara Kiawai untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Baik hak kepemilikan tanah ataupun hak-hak keperdataan (bagi hasil) 10 persen dari tahun 1991,” tekannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya