Berita

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka/RMOLJabar

Nusantara

Berjalan Alot, UMK Kabupaten Majalengka Disepakati Naik 3,33 Persen

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 00:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hasil rapat pleno dewan pengupahan dan para stakeholder lainnya secara sepakat memutuskan bahwa untuk upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2021 naik sebesar 3,33 persen.

Ketua Apindo Kabupaten Majalengka, Dinar Trisnawati menjelaskan, dalam rapat pleno tersebut para peserta dewan pengupahan sepakat untuk menaikan UMK Majalengka pada tahun mendatang.

Meski sempat mengalami ketegangan karena adanya ketidaksepahaman, namun semua itu berakhir dengan keputusan yang mufakat.


"Ya, akhirnya keputusannya naik 3,33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka 2 persen. Dan kami juga maunya 0 persen mengingat situasi lagi pandemi seperti ini," ujar Dinar kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/11).

"Hanya tadi, hasil negosiasi akhirnya Kepala Dinas sebagai ketua dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," imbuhnya.

Dikatakan Dinar, setelah hasil rapat tersebut pihaknya beserta dinas terkait akan menindaklanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Provinsi Jawa Barat untuk mendapat penetapan dari hasil rapat tentang kenaikan upah.

"Pak Bupati insyaAllah berkenan meneruskan kepada Pak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk penetapan. Besok kita akan langsung serahkan kepada Pemkab Majalengka, karena informasinya paling lambat tanggal 14 besok," jelasnya.

Selanjutnya kata dia, dengan diputuskannya kenaikan tersebut sebetulnya di luar kewajaran yang ditetapkan. Akan tetapi demi kemaslahatan bersama, para dewan pengupahan berhasil mengambil keputusan tersebut.

"Sebenarnya ranknya maksimal di angka 2 persen, mengingat situasi seperti ini ya. Kenaikan 3,33 persen itu berlandaskan PP 78, jadi ketika kita mengambil hal itu berdasarkan landasan hukum yang pasti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Asep Odin mengatakan, pihaknya berharap untuk kenaikan UMK tahun depan bisa diangka 8,51 persen akan tetapi harus ikut hasil keputusan bersama yaitu 3,33 persen.

"Agak alot juga. Dengan rujukan dari serikat aliansi bahwa bertahan di angka 3,18 persen. Tapi kami tadi minta 8,51 persen seperti audiensi kemarin," ungkap Asep Odin.

Dipaparkan Asep, sebenarnya ada beberapa pilihan apakah para dewan pengupahan akan memilih UU 11/2020 Cipta Kerja atau PP 78. Akan tetapi ketika melihat data dari BPS Nasional terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi mau tidak mau semua ikut kondisi yang sedang terjadi saat ini.

"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS Nasional yaitu pertumbuhan ekonomi triwulan III dan IV tahun 2019. Untuk Pertumbuhan ekonomi triwulan III nya itu 5,02 persen, triwulan IV sebesar 4, 97 persen. Kemudian di tahun 2020 dari Triwulan I sebesar 2,97 persen, triwulan II sebesar 5.32 persen," paparnya.

Sehingga kata Asep Odin, total dari triwulan III dan IV tahun 2019 terjadi selisih yang mengharuskan semua anggota dewan pengupahan ikut memutuskan kenaikannya sebesar 3,33 persen.

"Jadi kalau ditotalkan dari triwulan III dan IV tahun 2019, ditambah triwulan I dan II tahun 2020 setelah dibagi 4 jadi 1,91 persen, ditambahkan inflasi 1,42 persen. Sehingga total 3,33 persen. Inilah acuan dan rumus ini yang menjadi dasar untuk kenaikan UMK 2020," tandasnya.

Adapun kenaikan UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.944.166,36 x 3,33 persen itu sebesar Rp 64.749,74. Jadi untuk keseluruhan UMK tahun 2021 yaitu Rp 2.008.915,74 dan dibulatkan Rp 2.009.000.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya