Berita

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka/RMOLJabar

Nusantara

Berjalan Alot, UMK Kabupaten Majalengka Disepakati Naik 3,33 Persen

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 00:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hasil rapat pleno dewan pengupahan dan para stakeholder lainnya secara sepakat memutuskan bahwa untuk upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2021 naik sebesar 3,33 persen.

Ketua Apindo Kabupaten Majalengka, Dinar Trisnawati menjelaskan, dalam rapat pleno tersebut para peserta dewan pengupahan sepakat untuk menaikan UMK Majalengka pada tahun mendatang.

Meski sempat mengalami ketegangan karena adanya ketidaksepahaman, namun semua itu berakhir dengan keputusan yang mufakat.

"Ya, akhirnya keputusannya naik 3,33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka 2 persen. Dan kami juga maunya 0 persen mengingat situasi lagi pandemi seperti ini," ujar Dinar kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/11).

"Hanya tadi, hasil negosiasi akhirnya Kepala Dinas sebagai ketua dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," imbuhnya.

Dikatakan Dinar, setelah hasil rapat tersebut pihaknya beserta dinas terkait akan menindaklanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Provinsi Jawa Barat untuk mendapat penetapan dari hasil rapat tentang kenaikan upah.

"Pak Bupati insyaAllah berkenan meneruskan kepada Pak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk penetapan. Besok kita akan langsung serahkan kepada Pemkab Majalengka, karena informasinya paling lambat tanggal 14 besok," jelasnya.

Selanjutnya kata dia, dengan diputuskannya kenaikan tersebut sebetulnya di luar kewajaran yang ditetapkan. Akan tetapi demi kemaslahatan bersama, para dewan pengupahan berhasil mengambil keputusan tersebut.

"Sebenarnya ranknya maksimal di angka 2 persen, mengingat situasi seperti ini ya. Kenaikan 3,33 persen itu berlandaskan PP 78, jadi ketika kita mengambil hal itu berdasarkan landasan hukum yang pasti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Asep Odin mengatakan, pihaknya berharap untuk kenaikan UMK tahun depan bisa diangka 8,51 persen akan tetapi harus ikut hasil keputusan bersama yaitu 3,33 persen.

"Agak alot juga. Dengan rujukan dari serikat aliansi bahwa bertahan di angka 3,18 persen. Tapi kami tadi minta 8,51 persen seperti audiensi kemarin," ungkap Asep Odin.

Dipaparkan Asep, sebenarnya ada beberapa pilihan apakah para dewan pengupahan akan memilih UU 11/2020 Cipta Kerja atau PP 78. Akan tetapi ketika melihat data dari BPS Nasional terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi mau tidak mau semua ikut kondisi yang sedang terjadi saat ini.

"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS Nasional yaitu pertumbuhan ekonomi triwulan III dan IV tahun 2019. Untuk Pertumbuhan ekonomi triwulan III nya itu 5,02 persen, triwulan IV sebesar 4, 97 persen. Kemudian di tahun 2020 dari Triwulan I sebesar 2,97 persen, triwulan II sebesar 5.32 persen," paparnya.

Sehingga kata Asep Odin, total dari triwulan III dan IV tahun 2019 terjadi selisih yang mengharuskan semua anggota dewan pengupahan ikut memutuskan kenaikannya sebesar 3,33 persen.

"Jadi kalau ditotalkan dari triwulan III dan IV tahun 2019, ditambah triwulan I dan II tahun 2020 setelah dibagi 4 jadi 1,91 persen, ditambahkan inflasi 1,42 persen. Sehingga total 3,33 persen. Inilah acuan dan rumus ini yang menjadi dasar untuk kenaikan UMK 2020," tandasnya.

Adapun kenaikan UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.944.166,36 x 3,33 persen itu sebesar Rp 64.749,74. Jadi untuk keseluruhan UMK tahun 2021 yaitu Rp 2.008.915,74 dan dibulatkan Rp 2.009.000.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya