Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Tahan Kepala Bappenda Labura Agusman Sinaga Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DAK

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 18:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Adapun tersagka yang ditahan yakni Agusman Sinaga (AMS) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AMS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).


Dijelaskan Karyoto, pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.

Agusman Sinaga kemudian ditugaskan Bupati Labura Kharuddin Syah untuk menemui Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan untuk pengurusannya.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," jelas Karyoto.

Yaya Purnomo sendiri telah divonis dalam perkara ini setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018.

Selanjutnya dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Hotel Aryaduta Jakarta untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

"Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dari AMS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ungkap Karyoto.

Yaya kemudian meminta bantuan rekannya, yakni Puji Suhartono (PJH) selaku Wakil Bendahara Umum PPP agar membantu proses tersebut. Puji kemudian meminta bantuan kepada koleganya dari Fraksi PPP, yakni Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI untuk mengupayakan adanya desk pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sekitar akhir Maret 2018, PJH meminta Yaya Purnomo agar AMS mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening milik ICM. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, AMS melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama ICM," terang Karyoto.

Pada April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari Bupati Kharuddin melalui Agusman sebesar 90 ribu dolar Singapura secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama Puji Suhartono.

Pada 9 April 2018, Agusman melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 400 juta yang berasal dari Bupati Kharuddin ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo dan setor tunai uang Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening Puji sebagai fee yang diberikan oleh Bupati Kharuddin terkait proyek tersebut.

Untuk tersangka Bupati Kharuddin dan Puji Suhartono telah ditahan pada Selasa (10/11) kemarin. Sedangkan tersangka Irgan Chairul Mahfiz ditahan pada Rabu (11/11) kemarin.

Atas perbuatannya, Agusman Sinaga disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya