Berita

Ilustrasi minuman beralkohol/Net

Politik

PPP Usulkan DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 16:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lewat perwakilannya di Badan Legislasi DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan mendorong DPR untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza mengatakan sedikitnya ada 21 anggota DPR RI yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman beralkohol, di mana 18 di antaranya berasal dari Fraksi PPP.

Menurutnya, RUU tersebut penting dibahas guna memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.


“Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, Pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Illiza, Kamis (12/11).

Illiza mengurai dalam laporan WHO tentang status global tentang alkohol dan kesehatan tahun 2018 menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh.

Selain itu, masalah sosial dan kecelakaan lalulintas, juga termasuk penyebab dari 7 sebab kematian tertinggi dunia.

“Penelitian juga membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap pengkonsumsi alkohol, ada kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan,” katanya.

Dengan adanya RUU ini, lanjut Illiza, bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

“Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya