Berita

Perawatan pasien positif Covid-19/Net

Kesehatan

Satgas Covid-19 Tidak Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Orang Berpergian, Tapi...

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru untuk masyarakat bisa berpergian ke luar kota dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas Penanangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam aturan tersebut, orang-orang yang ingin berpergian dari wilayah tempat tinggalnya ke luar kota, dan tidak mesti harus karantina atau isolasi diri selama 14 hari, harus memenuhi syarat tertentu.

Berdasarkan penjelasan di dalam SE ini, orang yang ingin berpergian harus melakukan tes usap (Swab Test/PCR Test), dan berlaku untuk perjalanan di dalam negeri.

"Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat menunjukan surat hasil uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari," bunyi SE tersebut yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/11).

"Atau surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," sambung bunyi SE.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya