Berita

Ilustrasi

Nusantara

Masyarakat Terkonfirmasi Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 04:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Kabupaten Serang pada 9 Desember 2020.

Sebagai antisipasinya KPU Kabupaten Serang telah menyiapkan bilik khusus bagi masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin, Rabu (11/11).


Zainal Mutaqin menyampaikan untuk pemilih yang sakit atau terkonfirmasi positif Covid 19 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pemilih yang karena sakitnya atau Covid terpaksa tidak bisa datang ke TPS maka harus dilayani petugas atau petugas akan datang ke rumah pemilih masing-masing.

"Tentu dilengkapi APD lengkap pakai baju hazemat, sarung tangan, masker, face shield semua tertutup datang untuk melayani pemilih baik oleh panwas dan tim medis," ujarnya dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung,

Kedua, di setiap TPS akan disediakan bilik khusus agar memisahkan antara pemilih yang sehat dengan yang suhunya tinggi diatas 37,3 derajat Celcius.

Bilik khusus letaknya di dalam TPS namun posisinya ada di pojok terpisah dengan bilik lain.

"Ada yang namanya bilik suara khusus itu untuk orang yang ingin gunakan hak pilih tapi suhu diatas 37,3 derajat. Kalau dibawah dibolehkan masuk. Agar tidak tercampur dengan pemilih lain," tuturnya.

Dengan demikian, kata Zainal, masyarakat yang terpapar Covid tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab Covid tidak bisa menggugurkan hak pilih masyarakat.

"Makanya tetap harus dilayani petugas sebaik mungkin, KPPS sudah ada tinggal bagaimana perlakuan itu bisa disampaikan menyeluruh (ke masyarakat)," tuturnya.

Zainal juga menjelaskan, untuk menghindari terjadinya klaster baru Covid di pilkada APD menjadi kebutuhan prioritas selain alat kelengkapan di TPS. Untuk setiap TPS harus ada tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar, thermo gun satu per TPS.

"Sarung tangan plastik harus tersedia.Tempat sampah harus ada dan baju hazemat minimal dua di TPS. Kemudian disinfektan dan semprotan karena untuk sterilisasi berkala di TPS," katanya.

Lebih lanjut, untuk mekanisme pemilihannya orang yang datang ke TPS akan dicek lebih dulu suhu tubuhnya. Jika ia normal akan dipersilakan duduk dan mengantri. Ketika masuk ia akan diberi sarung tangan dan diberi daftar hadir, surat suara baru kemudian mencoblos.

"Setelah itu masukan ke kotak dan sarung tangan dibuang dan di tetesi tinta," tuturnya.

Untuk masyarakat yang datang juga akan diberikan jadwal antara jam 07.00 sampai 13.00 dengan form C panggilan atau yang dulu bernama C6.

"Diatur waktu kedatangannya kalau dulu hanya waktu pelaksanaan yang diatur. Disana ada imbauan gunakan masker dan waktu panggilan dibagi ke 6 waktu jadi misal jam 7 sampai jam 8 (pemilih) dengan NIK berapa dan nama siapa saja," ujarnya.

"Kemudian jam berikutnya begitu sampai habis waktu dibagi. Ini agar tidak ada penumpukan masa di TPS atau kerumunan. Jadi diatur dari segi waktu. Kalau kedatangan diluar waktu ketentuan dia tetap gunakan hak pilih," katanya.

Sedangkan untuk APD sendiri kini masih dalam pengadaan dan sampai kini belum selesai. Zainal berharap dalam waktu dekat bisa selesai pengadaan APD tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya