Berita

Jumpa pers Pospera/Net

Politik

Pospera: Pernyataan Arya Sinulingga Mengandung Unsur Kebencian

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 19:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah percakapan yang dilakukan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga berbuntut panjang. Dia mendapat ultimatum dari organisasi Pos Perjuangan Rakyat (Pospera).

Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan menjelaskan bahwa kisah ini berawal dari obrolan di WhatsApp Group (WAG) Membangun Negeri. Pada tanggal 5 Novemver ada link berita yang isinya menyebutkan bahwa PT Timah merugi.

Arya Sinulingga lalu, sambung Sarmanto, lantas mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat, “banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. bikin pusing memang”.


“Capture pernyataan Whatsapp Grup tersebut kemudian beredar luas,” tutur Sarmanto dalam jumpa pers di Bumi Pospera, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (9/11).

Kemudian, seorang mantan Dewas Pengawas dari Perhimpunan Nasinal Aktivis 98 (Pena 98) meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga, masih kata Sarmanto, menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.

Atas pernyataan dan jawaban Arya tersebut, Pospera menduga ada unsur kebencian dan fitnah yang tidak bisa dibenarkan.

“Ada beberapa fakta yang membuktikan pernyataan Arya Sinulingga tendensius dan mengandung unsur kebencian. Salah satunya adalah Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah,” terangnya.

Sementara perusahan Damri yang disebut Arya sudah mendapatkan untung besar di tahun 2019.

Sarmanto juga mengingatkan Arya bahwa jumlah komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan. Mereka tersebar di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Sekalipun demikian, Sarmanto menjelaskan bahwa tugas Komisaris dan Dewan Pengawas sebatas mengawasi direksi dan memberi nasehat, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan

Atas fakta-fakta itu, Lembaga Bantuan Hukum Pospera selaku kuasa hukum organisasi menuntut pada Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media televisi, dan 10 media online nasional, serta melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.

Jika dalam waktu 3x24 jam tuntutan tidak diindahkan, maka Pospera akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Pelaporan dilakukan di 28 Polda Se-Indonesia," katanya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya