Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lelang Terbuka Sekda DKI Dan Deputi Gubernur Masuki Tes Asesmen, Ini Daftar Peserta Yang Lulus

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Tes Asesmen Kompetensi terbuka untuk seleksi jabatan Sekretaris Daerah dan dua Deputi Gubernur DKI Jakarta.

Hasil Tes Asesmen ini diumumkan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk Dan Pemukiman Selaku Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti, melalui surat pengumuman nomor 9 tahun 2020.

Dalam surat pengumuman tersebut, peserta seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur DKI Jakarta yang dinyatakan Lulus Tes Asesmen Kompetensi adalah peserta dengan nilai Asesmen Kompetensi ≥ 68,00.


"Proses Seleksi Terbuka untuk jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup tidak dapat dilanjutkan, dikarenakan peserta yang Lulus Tes Asesmen Kompetensi (nilai Asesmen Kompetensi ≥ 68,00) kurang dari 3 (tiga) calon kandidat," demikian bunyi pengumuman yang diterima Redaksi, Senin (9/11).

Sehingga untuk Jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Dan Lingkungan Hidup bakal diisi oleh Rahmad Hidayat, satu-satunya peserta yang lulus di tahap ini.

Untuk jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi yang dinyatakan lulus yakni Tuty Kusumawati, Muhammad Aris Supriyanto, Zainal, serta Deni Hamdani.

Adapun daftar peserta yang dinyatakan lulus Tes Asesmen kompetensi
terbuka jabatan Sekretaris Daerah adalah Marullah Matali,
Sri Haryati, Sigit Wijatmoko, Yusmada Faizal, Andri Yansyah, Dhany Sukma, Faisal Syafruddin, Bayu Meghantara, Edi Sumantri, dan Arifin.

Bagi peserta Seleksi Terbuka yang dinyatakan lulus Tes Asesmen Kompetensi berhak mengikuti Tes Wawancara. Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan Tes Wawancara akan diinformasikan kemudian.

Namun, bagi peserta Seleksi Terbuka yang dinyatakan lulus Tes Asesmen Kompetensi namun tidak mengikuti Tes Wawancara, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak diperkenankan mengikuti tahap selanjutnya.

"Peserta Seleksi Terbuka yang nomor ujiannya tidak tercantum dalam lampiran Pengumuman ini dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya," demikian bunyi surat pengumuman tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya