Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/RMOL

Politik

KSPI: Pro Outsourcing Sama Saja Negara Melegalkan Perbudakan Modern

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penghapusan alih daya atau outsourcing dalam omnibus law UU Cipta Kerja sama artinya dengan melegalkan perbudakan pekerja oleh negara.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, tidak adanya batasan jenis pekerjaan untuk pekerja alih daya, maka semua jenis pekerjaan akan dilakukan oleh karyawan outsourcing.

“Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern),” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11).


Dia menjelaskan, dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya.

Karena, dalam praktik agen outsourcing sering lepas tangan dan tidak bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya.

“Hal ini karena agen outsourcing hanya menerima success fee per kepala dari tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan pengguna (penyewa perusahaan alih daya),” bebernya.

“Oleh karena itu, KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU 13/2003,” tandasnya.

Adapun lima batasan pekerjaan yang sebelumnya diperbolehkan menggunakan pengaturan alih daya yakni cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Namun aturan yang tertuang dalam Pasal 64 dan 65 UU 13/2003 itu diakui Said Iqbal telah dihapus dalam omnibus law UU 11/2020 mengenai outsourcing, khususnya Pasal 66.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya