Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/RMOL

Politik

KSPI: Pro Outsourcing Sama Saja Negara Melegalkan Perbudakan Modern

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penghapusan alih daya atau outsourcing dalam omnibus law UU Cipta Kerja sama artinya dengan melegalkan perbudakan pekerja oleh negara.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, tidak adanya batasan jenis pekerjaan untuk pekerja alih daya, maka semua jenis pekerjaan akan dilakukan oleh karyawan outsourcing.

“Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern),” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11).

Dia menjelaskan, dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya.

Karena, dalam praktik agen outsourcing sering lepas tangan dan tidak bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya.

“Hal ini karena agen outsourcing hanya menerima success fee per kepala dari tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan pengguna (penyewa perusahaan alih daya),” bebernya.

“Oleh karena itu, KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU 13/2003,” tandasnya.

Adapun lima batasan pekerjaan yang sebelumnya diperbolehkan menggunakan pengaturan alih daya yakni cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Namun aturan yang tertuang dalam Pasal 64 dan 65 UU 13/2003 itu diakui Said Iqbal telah dihapus dalam omnibus law UU 11/2020 mengenai outsourcing, khususnya Pasal 66.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya