Berita

Peserta pendidikan profesi advikat/Net

Politik

Azmi Syahputra Ajak Para Advokat Bersatu Dalam Kebaikan Yang Terorganisir

MINGGU, 08 NOVEMBER 2020 | 09:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Advokat seluruh Indonesia diserukan untuk bersatu dalam kebaikan yang terorganisir. Tujuannya, untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan, sehingga membantu fungsi kekuasaan kehakiman yang independen berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Seruan itu disampaikan, dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra saat memberi materi pendidikan profesi advokat yang digelar Asosiasi Advokat Indonesia dan Peradi Cabang Bandarlampung di Universitas Bandar Lampung, Jumat (6/11).

Menurutnya, selama para advokat belum bersatu dalam kebaikan yang terorganisir, maka kekuatan organisasi advokat sebagai organ yang membantu peran dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen tidak akan maksimal.


“Jadi tujuan menegakkan hukum dan keadilan dalam cita negara hukum tidak akan tercapai,” tutur Azmi.

Dia menegaskan bahwa UU 18/2003 telah jelas mengatakan bahwa wadah organisasi advokat tersebut mengerucut menyatu dalam single bar, agar ada kekuatan bersama dalam advokat, keseragaman standarisasi kompetensi keilmuwan, kualitas pendidikan advokat, dan penetapan kode etik dalam memandu perilaku advokat, termasuk pengawasannya.

Tapi, kenyataannya saat ini masih ada yang belum patuh atas kehendak UU advokat tersebut dengan berbagai alasan yang cendrung di area ego sektoral para pemimpin organisasi advokat. Sehingga membuat wadah advokat tidak utuh dalam satu kekuatan, menjadi berserak, dan cenderung terpecah.

Buntutnya, organisasi advokat mudah dapat diintervensi dan kini lari dari tujuan awal.

“Jika mau marwah advokat kembali, maka harus mematuhi dan melaksanakan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dalam UU Advokat, karena di sinilah terletak urgensi dan semangat perjuangan serta fungsi profesi advokat,” tegasnya.

Untuk itu, Azmi meminta kepada pemimpin advokat untuk kompak mematahkan tulang ego sektoralnya dan kembali mengingat sejarah lahirnya UU Advokat.

Mereka harus duduk bersama merumuskan kembali arah pengaturan profesi advokat yang perannya kini semakin sangat dibutuhkan. Apalagi, perubahan masyarakat yang semakin cepat, termasuk tehnologi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya