Berita

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Ibnu Mazjah/Net

Hukum

Kejaksaan Diminta Utamakan Aspek Pencegahan Di Sektor Perbankan

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 11:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penegakan hukum dan ekonomi harus berjalan selaras di masa pandemi Covid-19. Kejaksaan harus bisa mengedepankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan.

Begitu disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Ibnu Mazjah dalam webinar bertajuk "Urgensi Penegakan Hukum Kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional" yang digelar pada Jumat (6/11).

Ibnu Mazjah menuturkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima Komjak dari Lapdumas Kejaksaan, dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan tidak terlalu signifikan.


Dia berharap data ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar memperhatikan aspek ekonomi. Sehingga, sambungnya, bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.

"Pemidanaan itu adalah upaya terakhir. Yang harus ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah penyelamatan aset," kata Ibnu.

Jika kejaksaan melakukan upaya pemidanaan dalam penegakan hukum di sektor perbankan, maka prasyaratnya harus ada. Artinya terbukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu.

"Bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil. Tapi kalau memang tidak ada mens rea, sebaiknya seluruh persoalan-persoalan hukum itu diselesaikan secara win-win solution," jelasnya.

Senada itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Achmad meminta agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan, khususnya di saat perekonomian tengah merosot.

"Upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan," tuturnya dalam webinar tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya