Berita

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist

Kesehatan

Satgas Covid-19: Ibadah Umrah Menyesuaikan Kondisi Pandemi

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 22:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyelenggaraan ibadah umrah harus tetap merujuk Keputusan Menteri Agama 719/2020 sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 menyusul pengumuman pemerintah Arab Saudi yang kembali membuka ibadah umrah tahun 2020.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, patuh terhadap protokol kesehatan sebelum, saat, dan setelah kembali ke Tanah Air harus dipenuhi calon jemaah.


Pun demikian bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan, dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/11).

Ia mengatakan, penularan virus corona bisa dicegah dengan mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Oleh karenanya, Satgas Covid-19 mengimbau kepada jemaah yang kembali ke Indonesia untuk menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan.

Kebijakan ibadah ini, kata Wiku, akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kita harus ingat, penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," demikian Wiku.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya