Berita

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist

Kesehatan

Satgas Covid-19: Ibadah Umrah Menyesuaikan Kondisi Pandemi

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 22:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyelenggaraan ibadah umrah harus tetap merujuk Keputusan Menteri Agama 719/2020 sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 menyusul pengumuman pemerintah Arab Saudi yang kembali membuka ibadah umrah tahun 2020.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, patuh terhadap protokol kesehatan sebelum, saat, dan setelah kembali ke Tanah Air harus dipenuhi calon jemaah.


Pun demikian bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan, dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/11).

Ia mengatakan, penularan virus corona bisa dicegah dengan mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Oleh karenanya, Satgas Covid-19 mengimbau kepada jemaah yang kembali ke Indonesia untuk menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan.

Kebijakan ibadah ini, kata Wiku, akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kita harus ingat, penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," demikian Wiku.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya