Berita

Gubernur DKI Anies Baswedan/Net

Nusantara

APBD Perubahan DKI Bikin Anies Seperti Makan Buah Simalakama

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2020 dinilai menyalahi aturan. Sebabnya pembahasan tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang (UU).

Namun di sisi lain jika hal itu tidak dilakukan maka dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak dapat digunakan.

Atas kondisi tersebut, Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihadapkan dengan kondisi yang simalakama.


"Satu-satunya jalan untuk mendapat persetujuan dana pinjaman dan pengunaan pinjaman tersebut  hanya melalui pembahasan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) pada perubahan APBD tahun 2020," jelas Sugiyanto, Jumat (6/11).  

Namun menetapkan perda APBDP tahun 2020 melalui pembahasan perubahan APBD yang telah melewati tanggal 30 September 2020 juga termasuk dalam pelanggaran Undang Undang.

Menurut Sugiyanto, tidak ada alasan bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk berkelit atas keterlambatan pembahasan termasuk karena alasan wabah Covid-19.

Sebab meskipun pandemi melanda DKI Jakarta, semua kegiatan tetap berjalan dan tak menghalangi aktivitas anggota DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, seperti, kunker dan reses DPRD, sosialisasi Perda serta kegiatan lainnya.

Adapun konsekuensi dari keterlambatan pembahasan perubahan APBD tahun 2020, maka Anies harus melaksanakan pengeluaran sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020.

Apabila Anies dan DPRD DKI Jakarta tetap memaksa menjalankan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka tindakan itu  telah nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekarang keputusan ada pada Anies, Masih ada waktu untuk mencari jalan keluar yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dia berani menegakkan aturan, maka dia akan dikenal sebagai Gubernur taat hukum," jelas Sugiyanto.

"Namun sebaliknya bila ketentuan aturan diabaikan, maka akan berdampak negatif dan dapat menurunkan citra positif Anies Bawesdan," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya