Berita

Gubernur DKI Anies Baswedan/Net

Nusantara

APBD Perubahan DKI Bikin Anies Seperti Makan Buah Simalakama

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2020 dinilai menyalahi aturan. Sebabnya pembahasan tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang (UU).

Namun di sisi lain jika hal itu tidak dilakukan maka dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak dapat digunakan.

Atas kondisi tersebut, Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihadapkan dengan kondisi yang simalakama.


"Satu-satunya jalan untuk mendapat persetujuan dana pinjaman dan pengunaan pinjaman tersebut  hanya melalui pembahasan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) pada perubahan APBD tahun 2020," jelas Sugiyanto, Jumat (6/11).  

Namun menetapkan perda APBDP tahun 2020 melalui pembahasan perubahan APBD yang telah melewati tanggal 30 September 2020 juga termasuk dalam pelanggaran Undang Undang.

Menurut Sugiyanto, tidak ada alasan bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk berkelit atas keterlambatan pembahasan termasuk karena alasan wabah Covid-19.

Sebab meskipun pandemi melanda DKI Jakarta, semua kegiatan tetap berjalan dan tak menghalangi aktivitas anggota DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, seperti, kunker dan reses DPRD, sosialisasi Perda serta kegiatan lainnya.

Adapun konsekuensi dari keterlambatan pembahasan perubahan APBD tahun 2020, maka Anies harus melaksanakan pengeluaran sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020.

Apabila Anies dan DPRD DKI Jakarta tetap memaksa menjalankan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka tindakan itu  telah nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekarang keputusan ada pada Anies, Masih ada waktu untuk mencari jalan keluar yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dia berani menegakkan aturan, maka dia akan dikenal sebagai Gubernur taat hukum," jelas Sugiyanto.

"Namun sebaliknya bila ketentuan aturan diabaikan, maka akan berdampak negatif dan dapat menurunkan citra positif Anies Bawesdan," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya