Berita

Gubernur DKI Anies Baswedan/Net

Nusantara

APBD Perubahan DKI Bikin Anies Seperti Makan Buah Simalakama

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2020 dinilai menyalahi aturan. Sebabnya pembahasan tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang (UU).

Namun di sisi lain jika hal itu tidak dilakukan maka dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak dapat digunakan.

Atas kondisi tersebut, Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihadapkan dengan kondisi yang simalakama.


"Satu-satunya jalan untuk mendapat persetujuan dana pinjaman dan pengunaan pinjaman tersebut  hanya melalui pembahasan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) pada perubahan APBD tahun 2020," jelas Sugiyanto, Jumat (6/11).  

Namun menetapkan perda APBDP tahun 2020 melalui pembahasan perubahan APBD yang telah melewati tanggal 30 September 2020 juga termasuk dalam pelanggaran Undang Undang.

Menurut Sugiyanto, tidak ada alasan bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk berkelit atas keterlambatan pembahasan termasuk karena alasan wabah Covid-19.

Sebab meskipun pandemi melanda DKI Jakarta, semua kegiatan tetap berjalan dan tak menghalangi aktivitas anggota DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, seperti, kunker dan reses DPRD, sosialisasi Perda serta kegiatan lainnya.

Adapun konsekuensi dari keterlambatan pembahasan perubahan APBD tahun 2020, maka Anies harus melaksanakan pengeluaran sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020.

Apabila Anies dan DPRD DKI Jakarta tetap memaksa menjalankan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka tindakan itu  telah nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekarang keputusan ada pada Anies, Masih ada waktu untuk mencari jalan keluar yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dia berani menegakkan aturan, maka dia akan dikenal sebagai Gubernur taat hukum," jelas Sugiyanto.

"Namun sebaliknya bila ketentuan aturan diabaikan, maka akan berdampak negatif dan dapat menurunkan citra positif Anies Bawesdan," tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya