Berita

Gubernur DKI Anies Baswedan/Net

Nusantara

APBD Perubahan DKI Bikin Anies Seperti Makan Buah Simalakama

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2020 dinilai menyalahi aturan. Sebabnya pembahasan tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang (UU).

Namun di sisi lain jika hal itu tidak dilakukan maka dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak dapat digunakan.

Atas kondisi tersebut, Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihadapkan dengan kondisi yang simalakama.


"Satu-satunya jalan untuk mendapat persetujuan dana pinjaman dan pengunaan pinjaman tersebut  hanya melalui pembahasan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) pada perubahan APBD tahun 2020," jelas Sugiyanto, Jumat (6/11).  

Namun menetapkan perda APBDP tahun 2020 melalui pembahasan perubahan APBD yang telah melewati tanggal 30 September 2020 juga termasuk dalam pelanggaran Undang Undang.

Menurut Sugiyanto, tidak ada alasan bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk berkelit atas keterlambatan pembahasan termasuk karena alasan wabah Covid-19.

Sebab meskipun pandemi melanda DKI Jakarta, semua kegiatan tetap berjalan dan tak menghalangi aktivitas anggota DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, seperti, kunker dan reses DPRD, sosialisasi Perda serta kegiatan lainnya.

Adapun konsekuensi dari keterlambatan pembahasan perubahan APBD tahun 2020, maka Anies harus melaksanakan pengeluaran sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020.

Apabila Anies dan DPRD DKI Jakarta tetap memaksa menjalankan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka tindakan itu  telah nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekarang keputusan ada pada Anies, Masih ada waktu untuk mencari jalan keluar yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dia berani menegakkan aturan, maka dia akan dikenal sebagai Gubernur taat hukum," jelas Sugiyanto.

"Namun sebaliknya bila ketentuan aturan diabaikan, maka akan berdampak negatif dan dapat menurunkan citra positif Anies Bawesdan," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya