Berita

Pelabuhan Arguineguin di Gran Canaria/Net

Dunia

Dua Imigran Gelap Tewas, Kapten Kapal Asal Maroko Dihukum 8 Tahun Penjara

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 11:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang warga negara Maroko bernama Abdallah Wazri (29) dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Pulau Gran Canaria atas dua tuduhan pembunuhan tidak disengaja dan satu tuduhan kejahatan terhadap warga negara asing pada Rabu (3/11). Atas kejahatannya dia akan dihukum selama 8 tahun kurungan penjara.

Pengadilan mengatakan bahwa Wazri telah membawa 30 orang - termasuk 11 wanita dan tiga gadis muda - ke dalam kapalnya, untuk melakukan perjalanan lima hari dari Maroko utara ke Kepulauan Spanyol pada Mei tahun lalu.

Penumpangnya, yang berasal dari sub-Sahara Afrika dan Afrika utara, dikenai biaya masing-masing sekitar seribu euro meskipun kapalnya rapuh, tidak stabil dan tidak cocok untuk mengangkut begitu banyak orang dalam penyeberangan yang berlangsung berhari-hari.


Pengadilan mengatakakn bahwa kapal tersebut kekurangan jaket pelampung serta persediaan dan minuman yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut putusan, saat kapal mendekati pelabuhan Arguineguin di Gran Canaria pada malam 16 Mei 2019,“ kapten melakukan manuver tergesa-gesa dan berisiko untuk membawa kapal ke pantai, yang menyebabkan kapal bertabrakan dengan batu dan beberapa orang untuk jatuh ke laut,” seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (5/11).

Saat itu, seorang wanita paruh baya tenggelam, begitu pula bayi perempuannya.

Wazri melompat ke laut tepat sebelum kapal menabrak batu dan berenang ke pantai. Dia ditangkap di kota Las Palmas di Gran Canaria dua minggu kemudian.

Pengadilan mengatakan kesaksian dari petugas polisi dan saksi telah memberikan gambaran yang mengganggu tentang kondisi mengerikan di atas kapal. Salah satu penumpang diceritakan harus duduk dengan kepala menekuk di atas lutut hampir selama perjalanan.

“Hampir semua saksi memberikan cerita serupa tentang penderitaan yang mereka derita dalam perjalanan, di mana mereka bertumpuk satu sama lain, tidak dapat bergerak dan pergi tanpa persediaan, yang langka dan yang segera habis,” lanjut putusan tersebut.

“Laporan forensik sama mengungkapnya dengan keterangan saksi. Mereka menunjukkan bahwa orang-orang menderita kelelahan karena kelaparan dan umumnya lemah karena kondisi di mana mereka berada.”

Pengadilan menyimpulkan bahwa manuver fatal Wazri – “apakah disebabkan oleh kecanggungan, kelelahan dan / atau tergesa-gesa” - telah menyebabkan kematian, dengan menenggelamkan, setidaknya dua orang. Juga dicatat bahwa lebih dari separuh penumpang telah tinggal di pantai dekat lokasi kecelakaan, sementara yang lain melarikan diri untuk menghindari polisi.

Putusan itu diambil kurang dari seminggu setelah setidaknya 140 orang yang bepergian ke Canaries dari Senegal tewas dalam kecelakaan kapal paling mematikan yang tercatat sejauh ini sepanjang tahun.

Badan pengungsi dan migrasi PBB telah memperingatkan kenaikan besar jumlah orang yang mempertaruhkan rute berbahaya Atlantik ke Eropa selama beberapa bulan terakhir.

Menurut angka dari Organisasi Internasional Untuk Migrasi, 11.006 orang telah tiba di Canaries sejak Januari tahun ini, dengan 4.925 kedatangan di bulan Oktober saja. Tahun lalu, 2.557 migran tiba di kepulauan, naik dari 1.307 pada 2018.

Diperkirakan 414 orang telah meninggal saat mencoba mencapai Canary sepanjang tahun ini, hampir dua kali lipat dari 210 kematian yang tercatat pada 2019.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya