Berita

Pelabuhan Arguineguin di Gran Canaria/Net

Dunia

Dua Imigran Gelap Tewas, Kapten Kapal Asal Maroko Dihukum 8 Tahun Penjara

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 11:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang warga negara Maroko bernama Abdallah Wazri (29) dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Pulau Gran Canaria atas dua tuduhan pembunuhan tidak disengaja dan satu tuduhan kejahatan terhadap warga negara asing pada Rabu (3/11). Atas kejahatannya dia akan dihukum selama 8 tahun kurungan penjara.

Pengadilan mengatakan bahwa Wazri telah membawa 30 orang - termasuk 11 wanita dan tiga gadis muda - ke dalam kapalnya, untuk melakukan perjalanan lima hari dari Maroko utara ke Kepulauan Spanyol pada Mei tahun lalu.

Penumpangnya, yang berasal dari sub-Sahara Afrika dan Afrika utara, dikenai biaya masing-masing sekitar seribu euro meskipun kapalnya rapuh, tidak stabil dan tidak cocok untuk mengangkut begitu banyak orang dalam penyeberangan yang berlangsung berhari-hari.


Pengadilan mengatakakn bahwa kapal tersebut kekurangan jaket pelampung serta persediaan dan minuman yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut putusan, saat kapal mendekati pelabuhan Arguineguin di Gran Canaria pada malam 16 Mei 2019,“ kapten melakukan manuver tergesa-gesa dan berisiko untuk membawa kapal ke pantai, yang menyebabkan kapal bertabrakan dengan batu dan beberapa orang untuk jatuh ke laut,” seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (5/11).

Saat itu, seorang wanita paruh baya tenggelam, begitu pula bayi perempuannya.

Wazri melompat ke laut tepat sebelum kapal menabrak batu dan berenang ke pantai. Dia ditangkap di kota Las Palmas di Gran Canaria dua minggu kemudian.

Pengadilan mengatakan kesaksian dari petugas polisi dan saksi telah memberikan gambaran yang mengganggu tentang kondisi mengerikan di atas kapal. Salah satu penumpang diceritakan harus duduk dengan kepala menekuk di atas lutut hampir selama perjalanan.

“Hampir semua saksi memberikan cerita serupa tentang penderitaan yang mereka derita dalam perjalanan, di mana mereka bertumpuk satu sama lain, tidak dapat bergerak dan pergi tanpa persediaan, yang langka dan yang segera habis,” lanjut putusan tersebut.

“Laporan forensik sama mengungkapnya dengan keterangan saksi. Mereka menunjukkan bahwa orang-orang menderita kelelahan karena kelaparan dan umumnya lemah karena kondisi di mana mereka berada.”

Pengadilan menyimpulkan bahwa manuver fatal Wazri – “apakah disebabkan oleh kecanggungan, kelelahan dan / atau tergesa-gesa” - telah menyebabkan kematian, dengan menenggelamkan, setidaknya dua orang. Juga dicatat bahwa lebih dari separuh penumpang telah tinggal di pantai dekat lokasi kecelakaan, sementara yang lain melarikan diri untuk menghindari polisi.

Putusan itu diambil kurang dari seminggu setelah setidaknya 140 orang yang bepergian ke Canaries dari Senegal tewas dalam kecelakaan kapal paling mematikan yang tercatat sejauh ini sepanjang tahun.

Badan pengungsi dan migrasi PBB telah memperingatkan kenaikan besar jumlah orang yang mempertaruhkan rute berbahaya Atlantik ke Eropa selama beberapa bulan terakhir.

Menurut angka dari Organisasi Internasional Untuk Migrasi, 11.006 orang telah tiba di Canaries sejak Januari tahun ini, dengan 4.925 kedatangan di bulan Oktober saja. Tahun lalu, 2.557 migran tiba di kepulauan, naik dari 1.307 pada 2018.

Diperkirakan 414 orang telah meninggal saat mencoba mencapai Canary sepanjang tahun ini, hampir dua kali lipat dari 210 kematian yang tercatat pada 2019.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya