Berita

Fuad Bawazier/Net

Publika

UU Cipta Kerja Yang Malang: Saran Untuk Presiden Dan DPR

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 21:09 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

PADA 12 Oktober saya menulis opini dengan judul “Sebaiknya UU Cipta Kerja Disahkan Ulang di DPR”. Inti tulisannya, karena ada kecacatan administrasi dan ketidaklaziman dalam prosedur atau proses persetujuan sebuah RUU di DPR.

Tulisan panjang lebar itu dimuat di media online sebelum RUU Cipta Kerja dikirimkan ke Istana. Saya minta agar RUU Cipta Kerja yang baru saja diketok di DPR itu sebaiknya dibahas ulang sampai tuntas dan mantap, sampai benar benar final, lalu diketok (disetujui) ulang di DPR.

Saran saya tidak didengar, baik oleh DPR maupun Pemerintah. RUU 812 halaman itu nekat dikirimkan DPR ke Istana untuk ditandatangani Presiden dan diundangkan sebagai UU. Presiden juga nekat mengubahnya lagi lalu mengundangkannya sebagai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Saya kira ini sebuah “skandal” administrasi. Publik geger luar biasa karena ada kesalahan pasal. Halamannya juga membengkak. Kali ini pemerintah dan DPR tidak bisa lagi mengelak atau berdalih karena perubahan font, format, ataupun ukuran kertas.

Para penyelenggara negara menunjukkan kecerobohan dan keamatirannya. Masyarakat yang kritis siap-siap mengajukan gugatan atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke MK.

Meski saya awam hukum, saya yakin MK tidak mungkin menolak gugatan tersebut karena kesalahannya begitu kasat mata, bahkan sejak kelahirannya.

MK tidak perlu lagi terjebak membahas pasal per pasal, cukup menyatakan UU itu batal demi hukum dengan saran agar disetujui ulang di DPR dan dikirimkan kembali ke Presiden untuk diundangkan. Tentunya setelah dilakukan penyempurnaan agar tidak ada kesalahan sekecil apapun.

Toh dengan cacat yang melilitnya sekarang, UU Ciptaker ini, pada hemat saya tidak bisa digunakan. Investor khawatir atas keabsahan UU No 11 ini.

Terpenting, MK harus menunjukkan keprofesionalan dan independensinya. Bukan lembaga Yes Man.

Justru dengan membatalkan UU itu, karena ada kesalahan administrasi, MK sebenarnya menjadi “penyelamat bagi Pemerintah dan DPR”, agar tidak hilang muka. Sebab pembatalan dan penyempurnaan UU Ciptaker ini atas perintah Mahkamah Konstitusi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya