Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya/Net

Politik

Pimpinan Baleg: Jangan Dibikin Ribut, Kesalahan Redaksional Pada UU Bisa Diperbaiki

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 21:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masalah kesalahan redaksional dalam Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja mestinya tidak perlu diributkan.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjawab polemik perihal adanya kekeliruan dalam naskah UU Cipta Kerja yang telah diteken pemerintah.

Menurutnya, meski telah disahkan, kesalahan redaksional dalam undang-undang masih bisa diperbaiki.

"‎Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan‎," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (4/11).

Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan redaksional. Namun hal tersebut masih bisa diperbaiki misalnya pada ‎UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan ‎UU 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," katanya.

‎Kata Willy, perbaikan itu diperbolehkan ‎berdasarkan pasal 88 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan undang-undang.

‎Selanjutnya, berdasarkan pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Sementara, berdasarkan pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

"Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan," jelasnya.

Menurut Willy, naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

"Artinya, presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya