Berita

Konglomerat Carlos Ghosn/Net

Dunia

Undang-undang Kadaluarsa, Jaksa Agung Lebanon Batalkan Tuntutan Pada Buronan Carlos Ghosn

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa Agung Lebanon akhirnya memutuskan untuk tidak menuntut mantan konglomerat otomotif Carlos Ghosn yang buron karena mengunjungi Israel pada 2008 dengan alasan undang-undang pembatasan yang menjeratnya telah kedaluwarsa.

Tiga pengacara mengajukan mosi pada Januari yang meminta pengusaha berusia 66 tahun itu dituntut atas perjalanannya ke negara Yahudi itu sebagai ketua Renault-Nissan. Secara teknis, Lebanon masih berperang dengan Israel dan melarang warganya untuk bepergian ke sana.

"Jaksa Agung Ghassan Oueidat memutuskan untuk tidak menuntut Ghosn atas kejahatan yang dikaitkan dengannya memasuki negara musuh dan menanganinya secara ekonomi," kata sumber itu, seperti dikutip dari AFP, Selasa (3/11).


"Sebuah undang-undang pembatasan sepuluh tahun telah berlalu sejak dugaan kejahatan itu," tambah sumber itu.

Ghosn pada 8 Januari meminta maaf kepada orang-orang Lebanon karena telah mengunjungi Israel untuk menandatangani kesepakatan untuk memproduksi kendaraan listrik, dengan mengatakan dia melakukan perjalanan bisnis untuk Renault dengan paspor Prancis.

Dia juga diketahui memiliki dua kewarganegaraan lain, yakni Lebanon dan Brasil.

Mantan kepala Nissan itu ditangkap di Jepang pada November 2018 atas tuduhan pelanggaran keuangan dan menghabiskan 130 hari dalam penahanan, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan dan menyelundupkan diri ke luar negeri akhir tahun lalu.

Ghosn muncul pada konferensi pers di Lebanon pada 8 Januari, menyangkal semua dakwaan dan mengklaim bahwa dia adalah korban persekongkolan Nissan dan pejabat Jepang.

Jepang telah meminta Ghosn untuk kembali ke negara Asia itu untuk diadili, sementara Lebanon telah meminta Jepang untuk menyerahkan berkasnya atas tuduhan pelanggaran keuangan.

Dia dan istrinya Carole akan ambil bagian dalam film dokumenter dan serial mini tentang hidupnya. Syuting pertama telah dilakukan di Beirut pada bulan September lalu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya