Berita

Konglomerat Carlos Ghosn/Net

Dunia

Undang-undang Kadaluarsa, Jaksa Agung Lebanon Batalkan Tuntutan Pada Buronan Carlos Ghosn

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa Agung Lebanon akhirnya memutuskan untuk tidak menuntut mantan konglomerat otomotif Carlos Ghosn yang buron karena mengunjungi Israel pada 2008 dengan alasan undang-undang pembatasan yang menjeratnya telah kedaluwarsa.

Tiga pengacara mengajukan mosi pada Januari yang meminta pengusaha berusia 66 tahun itu dituntut atas perjalanannya ke negara Yahudi itu sebagai ketua Renault-Nissan. Secara teknis, Lebanon masih berperang dengan Israel dan melarang warganya untuk bepergian ke sana.

"Jaksa Agung Ghassan Oueidat memutuskan untuk tidak menuntut Ghosn atas kejahatan yang dikaitkan dengannya memasuki negara musuh dan menanganinya secara ekonomi," kata sumber itu, seperti dikutip dari AFP, Selasa (3/11).


"Sebuah undang-undang pembatasan sepuluh tahun telah berlalu sejak dugaan kejahatan itu," tambah sumber itu.

Ghosn pada 8 Januari meminta maaf kepada orang-orang Lebanon karena telah mengunjungi Israel untuk menandatangani kesepakatan untuk memproduksi kendaraan listrik, dengan mengatakan dia melakukan perjalanan bisnis untuk Renault dengan paspor Prancis.

Dia juga diketahui memiliki dua kewarganegaraan lain, yakni Lebanon dan Brasil.

Mantan kepala Nissan itu ditangkap di Jepang pada November 2018 atas tuduhan pelanggaran keuangan dan menghabiskan 130 hari dalam penahanan, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan dan menyelundupkan diri ke luar negeri akhir tahun lalu.

Ghosn muncul pada konferensi pers di Lebanon pada 8 Januari, menyangkal semua dakwaan dan mengklaim bahwa dia adalah korban persekongkolan Nissan dan pejabat Jepang.

Jepang telah meminta Ghosn untuk kembali ke negara Asia itu untuk diadili, sementara Lebanon telah meminta Jepang untuk menyerahkan berkasnya atas tuduhan pelanggaran keuangan.

Dia dan istrinya Carole akan ambil bagian dalam film dokumenter dan serial mini tentang hidupnya. Syuting pertama telah dilakukan di Beirut pada bulan September lalu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya