Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati/Net

Politik

PKS Cenderung Tidak Ambil Langkah Legislative Review Untuk UU Ciptaker

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 09:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dua opsi bisa dipilih dalam menyikapi polemik UU Cipta Kerja. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengurai bahwa kedua opsi itu adalah legislative review dan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.

Hanya saja, Anis Byarwati menilai partainya, PKS, tidak akan mengambil opsi legislative review.

“PKS cenderung tidak memilih opsi legislative review,” tegas Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/10).


Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu UU melalui DPR.

Sederhananya, legislative review ini adalah proses pengusulan UU baru atau revisi UU dan hal itu diatur UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Karena tak berbeda dengan proses pembuatan UU, maka legislative review UU Cipta Kerja juga harus melalui 5 tahapan membuat UU, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

“Artinya, pemerintah dan DPR harus berkomunikasi soal siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, UU Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR. Prosesnya seperti mulai dari awal lagi,” katanya.

“Karena itu, sikap politik PKS setelah UU Cipta Kerja ini diundangkan oleh presiden adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu,” imbuhnya.

Anis mendesak pemerintah agar tegas menerbitkan Perppu lantaran menurutnya telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa dan sangat urgen menerbitkan perppu seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009.

Ada pun situasi mendesak dan urgen ini perlu diterbitkan perppu oleh presiden setidaknya memiliki tiga alasan penting.

“Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU,” katanya.

Selain itu, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU, tetapi tidak memadai.

“Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” tuturnya.

Dengan adanya tiga alasan tersebut. Maka, tidak ada halangan bagi presiden untuk segera menerbitkan Perppu.

Jika melihat tiga kriteria di atas, katanya, maka syarat Perppu sudah terpenuhi. Ditambah lagi, UU Cipta Kerja ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245.
 
“Maka tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya