Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati/Net

Politik

PKS Cenderung Tidak Ambil Langkah Legislative Review Untuk UU Ciptaker

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 09:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dua opsi bisa dipilih dalam menyikapi polemik UU Cipta Kerja. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengurai bahwa kedua opsi itu adalah legislative review dan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.

Hanya saja, Anis Byarwati menilai partainya, PKS, tidak akan mengambil opsi legislative review.

“PKS cenderung tidak memilih opsi legislative review,” tegas Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/10).

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu UU melalui DPR.

Sederhananya, legislative review ini adalah proses pengusulan UU baru atau revisi UU dan hal itu diatur UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Karena tak berbeda dengan proses pembuatan UU, maka legislative review UU Cipta Kerja juga harus melalui 5 tahapan membuat UU, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

“Artinya, pemerintah dan DPR harus berkomunikasi soal siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, UU Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR. Prosesnya seperti mulai dari awal lagi,” katanya.

“Karena itu, sikap politik PKS setelah UU Cipta Kerja ini diundangkan oleh presiden adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu,” imbuhnya.

Anis mendesak pemerintah agar tegas menerbitkan Perppu lantaran menurutnya telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa dan sangat urgen menerbitkan perppu seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009.

Ada pun situasi mendesak dan urgen ini perlu diterbitkan perppu oleh presiden setidaknya memiliki tiga alasan penting.

“Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU,” katanya.

Selain itu, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU, tetapi tidak memadai.

“Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” tuturnya.

Dengan adanya tiga alasan tersebut. Maka, tidak ada halangan bagi presiden untuk segera menerbitkan Perppu.

Jika melihat tiga kriteria di atas, katanya, maka syarat Perppu sudah terpenuhi. Ditambah lagi, UU Cipta Kerja ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245.
 
“Maka tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya