Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati/Net

Politik

PKS Cenderung Tidak Ambil Langkah Legislative Review Untuk UU Ciptaker

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 09:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dua opsi bisa dipilih dalam menyikapi polemik UU Cipta Kerja. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengurai bahwa kedua opsi itu adalah legislative review dan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.

Hanya saja, Anis Byarwati menilai partainya, PKS, tidak akan mengambil opsi legislative review.

“PKS cenderung tidak memilih opsi legislative review,” tegas Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/10).


Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu UU melalui DPR.

Sederhananya, legislative review ini adalah proses pengusulan UU baru atau revisi UU dan hal itu diatur UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Karena tak berbeda dengan proses pembuatan UU, maka legislative review UU Cipta Kerja juga harus melalui 5 tahapan membuat UU, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

“Artinya, pemerintah dan DPR harus berkomunikasi soal siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, UU Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR. Prosesnya seperti mulai dari awal lagi,” katanya.

“Karena itu, sikap politik PKS setelah UU Cipta Kerja ini diundangkan oleh presiden adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu,” imbuhnya.

Anis mendesak pemerintah agar tegas menerbitkan Perppu lantaran menurutnya telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa dan sangat urgen menerbitkan perppu seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009.

Ada pun situasi mendesak dan urgen ini perlu diterbitkan perppu oleh presiden setidaknya memiliki tiga alasan penting.

“Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU,” katanya.

Selain itu, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU, tetapi tidak memadai.

“Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” tuturnya.

Dengan adanya tiga alasan tersebut. Maka, tidak ada halangan bagi presiden untuk segera menerbitkan Perppu.

Jika melihat tiga kriteria di atas, katanya, maka syarat Perppu sudah terpenuhi. Ditambah lagi, UU Cipta Kerja ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245.
 
“Maka tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya