Berita

Politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno/Net

Politik

Hendrawan: UU Ciptaker Punya Niat Baik, Mari Kawal Implementasinya

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 17:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung UU Cipta Kerja, karena sangat berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. ‎Ya tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik," kata Hendrawan, Selasa (3/11).


Politikus PDIP ini juga meminta kepada masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Cipta Kerja.

Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

‎"I‎ya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," katanya.

Menurut Hendrawan, setelah ditandatangani Presiden, tugas pemerintah adalah mensosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.‎

"Untuk sementara ini kan baru diundangan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya‎," tuturnya.
‎
Menurut Hendrawan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ‎

"‎Ya tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK," tutup Hendrawan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan tujuan UU Cipta Kerja (UU Cipatker) untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap.

"Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah," kata Sri.

UU Cipta Kerja akan mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja.

Selain itu, kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Apalagi banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.

Presiden Jokowi menyebut setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru.

"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19," ujar Jokowi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya