Berita

Mensesneg Pratikno/Net

Politik

Mensesneg: Kekeliruan UU Ciptaker Bersifat Teknis Administrasi Dan Tidak Berpengaruh Pada Implementasi

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah mengakui ada kesalahan teknis dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diunggah dalam laman Setneg.

Pengakuan disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dirinya menjelaskan bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

“Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal  DPR untuk disepakati perbaikannya,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (3/11).


Namun demikian, pihaknya tidak menyangkal jika masih ada kekeliruan teknis penulisan dalam UU Ciptaker. Hanya saja, Pratikno memastikan bahwa kekeliruan itu tidak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Ciptaker.
 
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya.

Lebih lanjut, Prartikno memastikan kekeliruan teknis tersebut akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan. Sehingga kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi.

Kekeliruan terletak pada pasal 6 yang berada di halaman 6. Bunyinya, “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:”.

Khususnya pada penyebutan “pasal 5 ayat 1 huruf a”. Sebab, pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf. Pasal 5 hanya berbunyi, “ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait”.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya