Berita

Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net

Politik

Presiden Teken UU Ciptaker, PKS: Barang Cacat Kok Untuk Rakyat?

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 13:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Undang Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11).

Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut telah resmi diunggah di situs Setneg.go.id sehingga bisa diakses publik.

Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah. Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut, fraksi PKS masih menemukan kejanggalan.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?” tegas Bukhori lewat keterangan persnya, Selasa (3/11).

Anggota Komisi VIII ini menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.

Kata Bukhori, penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

Ia pun menyesalkan bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” sindirnya.

Bukhori berharap agar undang-undang ini tidak menimbulkan multitafsir di tengah rakyat terlebih adanya pasal yang dianggap janggal.

“Saya berharap UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat. Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya,” tandasnya.


Sebagai informasi, berikut redaksional pasal yang janggal tersebut;

Pada Pasal 5 berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya