Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sejumlah Terdakwa Serangan Charlie Hebdo 2015 Terpapar Virus Corona, Pengadilan Prancis Tunda Sidang

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Prancis telah memutuskan untuk menunda sidang atas kasus serangan Charlie Hebdo 2015, setidaknya selama seminggu. Penundaan sidang dilakukan setelah dua terdakwa lainnya dinyatakan positif virus corona.

Setelah tersangka utama Ali Riza Polat menerima diagnosis Covid-19 pada akhir pekan, Hakim Ketua Regis de Jorna kemudian memerintahkan semua terdakwa untuk diuji.

“Mengingat protokol kesehatan mengharuskan isolasi terhadap kasus positif dan pelacakan kontak, sidang tidak akan dapat dilanjutkan minggu ini,” kata Jorna dalam email yang dikirim pada hari Minggu kepada pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut, seperti dikutip dari AFP, Senin (2/11).


Sidang telah ditangguhkan hingga Rabu setelah Polat didiagnosis positif. Jorna mengatakan kepada pengacara bahwa pengadilan tidak akan digelar kembali sampai semua hasil tes keluar.

Dua terdakwa selanjutnya kemudian dinyatakan positif, dan dua lainnya tetap di bawah pengawasan meskipun hasilnya negatif karena mereka diyakini sebagai ‘kasus kontak’ menurut email Jorna.

Hasil dari terdakwa lainnya, yang ditahan di Fleury-Merogis, akan dirilis Senin (2/11) waktu setempat.

Penangguhan sidang yang diperpanjang akan menunda kesimpulan sidang, yang dibuka pada 2 September lalu.

Pengacara terdakwa dijadwalkan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 6, 9, 10, dan 11 November dengan putusan diharapkan pada tanggal 13.

Empat belas orang diadili karena dituduh telah membantu pembunuh 12 korban dalam serangan terhadap mingguan satir Charlie Hebdo , seorang polisi wanita sehari kemudian, dan empat sandera di sebuah supermarket Yahudi.

Terkait pandemi Covid-19, Prancis kembali melakukan penguncian minggu lalu dalam tindakan terbaru untuk mengekang penyakit yang telah menginfeksi lebih dari 44,5 juta dan menewaskan hampir 1,2 orang di seluruh dunia.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya