Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sejumlah Terdakwa Serangan Charlie Hebdo 2015 Terpapar Virus Corona, Pengadilan Prancis Tunda Sidang

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Prancis telah memutuskan untuk menunda sidang atas kasus serangan Charlie Hebdo 2015, setidaknya selama seminggu. Penundaan sidang dilakukan setelah dua terdakwa lainnya dinyatakan positif virus corona.

Setelah tersangka utama Ali Riza Polat menerima diagnosis Covid-19 pada akhir pekan, Hakim Ketua Regis de Jorna kemudian memerintahkan semua terdakwa untuk diuji.

“Mengingat protokol kesehatan mengharuskan isolasi terhadap kasus positif dan pelacakan kontak, sidang tidak akan dapat dilanjutkan minggu ini,” kata Jorna dalam email yang dikirim pada hari Minggu kepada pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut, seperti dikutip dari AFP, Senin (2/11).


Sidang telah ditangguhkan hingga Rabu setelah Polat didiagnosis positif. Jorna mengatakan kepada pengacara bahwa pengadilan tidak akan digelar kembali sampai semua hasil tes keluar.

Dua terdakwa selanjutnya kemudian dinyatakan positif, dan dua lainnya tetap di bawah pengawasan meskipun hasilnya negatif karena mereka diyakini sebagai ‘kasus kontak’ menurut email Jorna.

Hasil dari terdakwa lainnya, yang ditahan di Fleury-Merogis, akan dirilis Senin (2/11) waktu setempat.

Penangguhan sidang yang diperpanjang akan menunda kesimpulan sidang, yang dibuka pada 2 September lalu.

Pengacara terdakwa dijadwalkan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 6, 9, 10, dan 11 November dengan putusan diharapkan pada tanggal 13.

Empat belas orang diadili karena dituduh telah membantu pembunuh 12 korban dalam serangan terhadap mingguan satir Charlie Hebdo , seorang polisi wanita sehari kemudian, dan empat sandera di sebuah supermarket Yahudi.

Terkait pandemi Covid-19, Prancis kembali melakukan penguncian minggu lalu dalam tindakan terbaru untuk mengekang penyakit yang telah menginfeksi lebih dari 44,5 juta dan menewaskan hampir 1,2 orang di seluruh dunia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya