Berita

Perdana Menteri Nikol Pashinyan /Net

Dunia

Persoalan Nagorno-Karabakh Tidak Ada Sangkut Pautnya Dengan Sengketa Wilayah, Pashinyan: Ini Sengketa Hukum!

SABTU, 31 OKTOBER 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdana Menteri Nikol Pashinyan menyayangkan selama ini banyak yang menggambarkan bahwa masalah Nagorno-Karabakh sebagai sengketa teritorial antara Armenia dan Azerbaijan.

Padahal, ia menegaskan, persoalan Nagorno-Karabakh tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa wilayah.

Menurut Pashinyan, gerakan Karabakh yang dimulai 10 atau 12 tahun lalu dianggap sebagai cikal bakal runtuhnya Tembok Berlin. Gerakan Karabakh hadir sebagai ekspresi demokratisasi di Uni Soviet


"Orang-orang Armenia di Daerah Otonomi Nagorno-Karabakh, yang mencakup 80 persen dari populasi lokal, memutuskan untuk mempertahankan hak-hak mereka dalam konteks demokratisasi Uni Soviet ketika Mikhail Gorbachev mendemokratisasi dan membangun kembali Uni Soviet," terangnya, seraya menekankan ada hak-hak yang dilanggar.

Dalam wawancaranya bersama media-media Eropa, Pashinyan pun mengisahkan bahwa pada awal abad ke-20, ketika Uni Soviet dibentuk, Kaukasus Selatan menjadi bagian dari Uni Soviet. Sementara republik-republik soviet sedang dibentuk. Sebagai hasil dari keputusan sewenang-wenang Stalin, dengan populasi Armenia 80 persen, Nagorno-Karabakh diserahkan ke Azerbaijan Soviet dan bukan ke Armenia Soviet.

"Pada tahun 1988, Dewan Tertinggi Daerah Otonomi Nagorno-Karabakh memutuskan untuk memulai proses yang benar-benar damai, yang kemudian ditanggapi oleh Uni Soviet dan Azerbaijan dengan paksa, khususnya dengan mengorganisir pembantaian orang-orang Armenia di kota-kota di Armenia. Sumgait, Baku, dan kemudian di sekitar Nagorno-Karabakh.

"Setelah runtuhnya Uni Soviet, Azerbaijan mendeklarasikan kemerdekaan dari Uni Soviet. Dan menurut hukum Soviet, ketika sebuah republik memutuskan untuk melepaskan diri dari Uni Soviet, afiliasinya, termasuk Daerah Otonomi Nagorno-Karabakh, dapat memutuskan status mereka sendiri," urai Pashinyan, seperti dikutip dari Armen Press, Jumat (30/10).

Ia mengatakan, Daerah Otonomi Nagorno-Karabakh memutuskan untuk merdeka.

"Ketika Azerbaijan Soviet merdeka dari Uni Soviet, maka Daerah Otonomi Nagorno-Karabakh menjadi merdeka dari Azerbaijan Soviet. Dalam hal ini, keduanya menikmati hak yang sama di bawah hukum Soviet," tegasnya.

Banyak yang mengatakan bahwa komunitas internasional belum mengakui kemerdekaan Nagorno-Karabakh, dan orang Armenia di Nagorno-Karabakh hanya berjuang untuk pengakuan internasional atas hak-hak mereka, menurut Pashinyan.

Nagorno-Karabakh kemudian menjadi garis depan perang anti-teroris global, kebutuhan untuk mengakui hak tersebut pun menjadi lebih akut.

"Kami berpikir bahwa prinsip 'pemisahan diri untuk perbaikan' harus diterapkan di Nagorno-Karabakh."

Jadi, persoalan Nagorno-Karabakh bukanlah sengketa teritorial. Pashinyan menilainya bahwa ini adalah sengketa hukum.

"Orang Armenia telah tinggal di Nagorno-Karabakh selama beberapa milenium; mereka telah menjadi mayoritas selama itu. Ada warisan budaya Armenia yang sangat besar di Nagorno-Karabakh: sebuah gereja Armenia abad ke-5, ke-8, ke-10, dan ke-13. Sekolah Armenia pertama didirikan di Nagorno-Karabakh."

Saat disinggung bahwa dia pernah mengatakan tidak ada solusi diplomatik untuk persoalan bentrokan Armenia-Azerbaijan mengenai Nagorno-Karabakh, Pashinyan bertanya balik:

"Apakah mungkin membicarakan solusi diplomatik ketika diplomat tertinggi kedua negara yang telah melalui mediasi kekuatan global untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata ternyata tidak ditepati?"

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya