Berita

Selandia Baru selangkah lebih dekat untuk melegalkan Eutanasia/Net

Dunia

Selandia Baru Bersiap Legalkan Eutanasia

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Selandia Baru selangkah lebih dekat dalam melegalkan eutanasia. Ini merupakan praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan sering kali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum.

Di Selandia Baru sendiri, hasil awal pemungutan suara terkait dengan Undang Pilihan Akhir Kehidupan atau disebut juga The End of Life Choice Act yang dilaksanakan pekan ini menunjukkan bahwa sekitar 65,2 persen pemilih sepakat untuk mendukung undang-undang tersebut di mana di dalamnya memuat aturan untuk melegalkan eutanasia.


Dikabarkan BBC, undang-undang baru di Selandia Baru tersebut akan mengizinkan orang yang sakit parah dengan prediksi medis soal kesempatan hidup kurang dari enam bulan untuk bisa memilih kematian yang dibantu melalui eutanasia, jika disetujui oleh dua dokter.

Hasil referendum yang diumumkan pada hari Jumat (30/10) itu tidak termasuk perkiraan 480 ribu suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri, sehingga hasil akhir dari pemungutan suara baru akan dikonfirmasi pada 6 November mendatang.

Namun dengan hasil awal yang kuat dalam mendukung legalisasi eutanasia yang kuat, diperkirakan hasil akhir tidak akan berubah.

Jika hasil akhir yang diumumkan secara resmi menunjukkan bahwa mayoritas warga Selandia Baru mendukung UU tersebut, maka referendum itu akan bersifat mengikat dan undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada November 2021.

Ini akan membuat Selandia Baru bergabung dengan sekelompok kecil negara, termasuk Belanda dan Kanada, yang mengizinkan eutanasia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya