Berita

Selandia Baru selangkah lebih dekat untuk melegalkan Eutanasia/Net

Dunia

Selandia Baru Bersiap Legalkan Eutanasia

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Selandia Baru selangkah lebih dekat dalam melegalkan eutanasia. Ini merupakan praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan sering kali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum.

Di Selandia Baru sendiri, hasil awal pemungutan suara terkait dengan Undang Pilihan Akhir Kehidupan atau disebut juga The End of Life Choice Act yang dilaksanakan pekan ini menunjukkan bahwa sekitar 65,2 persen pemilih sepakat untuk mendukung undang-undang tersebut di mana di dalamnya memuat aturan untuk melegalkan eutanasia.


Dikabarkan BBC, undang-undang baru di Selandia Baru tersebut akan mengizinkan orang yang sakit parah dengan prediksi medis soal kesempatan hidup kurang dari enam bulan untuk bisa memilih kematian yang dibantu melalui eutanasia, jika disetujui oleh dua dokter.

Hasil referendum yang diumumkan pada hari Jumat (30/10) itu tidak termasuk perkiraan 480 ribu suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri, sehingga hasil akhir dari pemungutan suara baru akan dikonfirmasi pada 6 November mendatang.

Namun dengan hasil awal yang kuat dalam mendukung legalisasi eutanasia yang kuat, diperkirakan hasil akhir tidak akan berubah.

Jika hasil akhir yang diumumkan secara resmi menunjukkan bahwa mayoritas warga Selandia Baru mendukung UU tersebut, maka referendum itu akan bersifat mengikat dan undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada November 2021.

Ini akan membuat Selandia Baru bergabung dengan sekelompok kecil negara, termasuk Belanda dan Kanada, yang mengizinkan eutanasia.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya