Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Perpres Supervisi Jadi Landasan KPK Tangani Kasus

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 11:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Presiden 102/2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat membantu Komisi Pemberantasan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 beleid tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain.

Demikian disampaikan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10). 


Dia menjelaskan bahwa Perpres Supervisi merupakan amanah UU. Di mana UU 19/2019 tentang KPK mewajibkan adanya Perpres yang mengatur pelaksanaan supervisi.

“Kemarin memang aparat penegak hukum lain masih menunggu perpres ini untuk sebagai landasan adanya MoU. Sehingga terus terang saja dengan adanya perpres ini membantu bagaimana pemahaman rekan-rekan penegak hukum lain dalam hal penindakan Tipikor," kata Karyoto. 

Menurut Karyoto, dengan adanya perpres ini aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengetahui batasannya dalam menangani sebuah perkara terkait. 

"Karena drafnya kita sempat membaca. Bukan mempersulit ya, tapi ada kepastian sehingga nanti dalam waktu singkat MoU pelaksanaan korsup ini akan segera ditandatangani sehingga bisa dioperasionalkan," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres 102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini diatur bahwa lembaga antirasuah dapat melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada ayat 2 dijelaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," begitu bunyi pasal 2 ayat (3), dikutip Bisnis dari Salinan Perpres Supervisi. 

Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat 1.

Disebutkan pada ayat 1 berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi pasal 9 ayat 2 Perpres 102/2020.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya