Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Perpres Supervisi Jadi Landasan KPK Tangani Kasus

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 11:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Presiden 102/2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat membantu Komisi Pemberantasan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 beleid tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain.

Demikian disampaikan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10). 


Dia menjelaskan bahwa Perpres Supervisi merupakan amanah UU. Di mana UU 19/2019 tentang KPK mewajibkan adanya Perpres yang mengatur pelaksanaan supervisi.

“Kemarin memang aparat penegak hukum lain masih menunggu perpres ini untuk sebagai landasan adanya MoU. Sehingga terus terang saja dengan adanya perpres ini membantu bagaimana pemahaman rekan-rekan penegak hukum lain dalam hal penindakan Tipikor," kata Karyoto. 

Menurut Karyoto, dengan adanya perpres ini aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengetahui batasannya dalam menangani sebuah perkara terkait. 

"Karena drafnya kita sempat membaca. Bukan mempersulit ya, tapi ada kepastian sehingga nanti dalam waktu singkat MoU pelaksanaan korsup ini akan segera ditandatangani sehingga bisa dioperasionalkan," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres 102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini diatur bahwa lembaga antirasuah dapat melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada ayat 2 dijelaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," begitu bunyi pasal 2 ayat (3), dikutip Bisnis dari Salinan Perpres Supervisi. 

Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat 1.

Disebutkan pada ayat 1 berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi pasal 9 ayat 2 Perpres 102/2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya