Berita

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga/Net

Politik

Labor Institute: SE Menaker Tepat, PHK Massal Bisa Terjadi Jika Upah Buruh Naik Tinggi

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 sudah tepat.

Penilaian itu disampaikan langsung Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga kepada redaksi, Rabu (28/10).

Andi William Sinaga mengatakan bahwa keputusan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2021 harus dihindarkan dari gejolak sosial. Sebab tahun 2020 hingga 2021 diprediksi masih dalam kondisi Pandemi Covid 19.


“Gejolak sosial dimaksud Labor Institute Indonesia adalah adanya aksi unjuk rasa masif, mogok kerja, dan PHK masif dikarenakan situasi dan kondisi perekonomian secara global sedang terancam,” terangnya.

Menurut catatan Labor Institute Indonesia, pertumbuhan ekonomi kuartal I sebesar 2,79 persen, kuartal II sebesar minus (-) 5,32 persen, dan kuartal III minus (-) 2 persen. Katanya, secara global pertumbuhan ekonomi Indonesia minus dan diprediksi untuk tahun 2020 dan 2021 sulit merangkak naik.

“Jumlah pengangguran menurut catatan Labor Institute per September 2020 diprediksi 3, 5 juta buruh kehilangan pekerjaan, dan setiap bulan angka PHK tersebut akan naik,” urainya.

Labor Institute Indonesia menilai PHK massal akan sulit dihindari jika upah minimum dipaksa naik tinggi. Selain itu, para investor juga diprediksi hengkang ke luar negeri jika upah minimum naik.

“Jadi kami berpendapat bahwa langkah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan SE Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 di masa Pandemi Covid-19 sudah tepat, karena saat ini Indonesia dalam situasi pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Di saat pandemi, buruh bisa dibayar upah sesuai dengan upah minimum 2020 sudah terbilang cukup baik. Jika upah dipaksakan naik, maka PHK tidak akan bisa dihindari.

Hal ini akan menimbulkan gejolak sosial karena jumlah pengangguran akan merangkak naik, dan kalau tidak mendapatkan pekerjaan baru dapat menjurus kerawanan sosial ditengah - tengah masyarakat

“Pengusaha diprediksi akan melakukan kebijakan penutupan usaha yang ujung-ujungnya PHK, apabila upah minimum naik cukup signifikan,” kata Andi William Sinaga.

“Kami mengimbau kalangan serikat buruh/serikat pekerja di Indonesia agar menahan diri dengan mengedepankan sosial dialog melalui media lembaga bipartit dan tripartit  untuk merundingkan Surat Edaran Menaker tersebut,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya