Berita

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga/Net

Politik

Labor Institute: SE Menaker Tepat, PHK Massal Bisa Terjadi Jika Upah Buruh Naik Tinggi

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 sudah tepat.

Penilaian itu disampaikan langsung Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga kepada redaksi, Rabu (28/10).

Andi William Sinaga mengatakan bahwa keputusan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2021 harus dihindarkan dari gejolak sosial. Sebab tahun 2020 hingga 2021 diprediksi masih dalam kondisi Pandemi Covid 19.


“Gejolak sosial dimaksud Labor Institute Indonesia adalah adanya aksi unjuk rasa masif, mogok kerja, dan PHK masif dikarenakan situasi dan kondisi perekonomian secara global sedang terancam,” terangnya.

Menurut catatan Labor Institute Indonesia, pertumbuhan ekonomi kuartal I sebesar 2,79 persen, kuartal II sebesar minus (-) 5,32 persen, dan kuartal III minus (-) 2 persen. Katanya, secara global pertumbuhan ekonomi Indonesia minus dan diprediksi untuk tahun 2020 dan 2021 sulit merangkak naik.

“Jumlah pengangguran menurut catatan Labor Institute per September 2020 diprediksi 3, 5 juta buruh kehilangan pekerjaan, dan setiap bulan angka PHK tersebut akan naik,” urainya.

Labor Institute Indonesia menilai PHK massal akan sulit dihindari jika upah minimum dipaksa naik tinggi. Selain itu, para investor juga diprediksi hengkang ke luar negeri jika upah minimum naik.

“Jadi kami berpendapat bahwa langkah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan SE Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 di masa Pandemi Covid-19 sudah tepat, karena saat ini Indonesia dalam situasi pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Di saat pandemi, buruh bisa dibayar upah sesuai dengan upah minimum 2020 sudah terbilang cukup baik. Jika upah dipaksakan naik, maka PHK tidak akan bisa dihindari.

Hal ini akan menimbulkan gejolak sosial karena jumlah pengangguran akan merangkak naik, dan kalau tidak mendapatkan pekerjaan baru dapat menjurus kerawanan sosial ditengah - tengah masyarakat

“Pengusaha diprediksi akan melakukan kebijakan penutupan usaha yang ujung-ujungnya PHK, apabila upah minimum naik cukup signifikan,” kata Andi William Sinaga.

“Kami mengimbau kalangan serikat buruh/serikat pekerja di Indonesia agar menahan diri dengan mengedepankan sosial dialog melalui media lembaga bipartit dan tripartit  untuk merundingkan Surat Edaran Menaker tersebut,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya