Berita

Politikus Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengingatkan pihak Kejaksaan soal dana nasabah Jiwasraya setelah Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis pidana seumur hidup/Net

Politik

Sepakat Bentjok Divonis Seumur Hidup, Hinca Pandjaitan: Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 18:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memvonis terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro (Bentjok), dengan hukuman seumur hidup mendapat apresiasi publik.

Akan tetapi, hukuman tersebut tak lantas membuat para nasabah bisa mendapat kembali dana mereka. Untuk itu pemerintah dan aparat penegak hukum diminta peduli dengan nasib para nasabah Jiwasraya.

“Saya menilai vonis majelis hakim terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah tepat, karena selain mengenakan pidana seumur hidup juga memberikan denda,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, lewat keterangannya, Selasa (27/10).


Seperti diketahui, selain hukuman pidana seumur hidup, Benny Tjokro juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6,078 triliun, dan untuk Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun.

“Artinya majelis hakim menilai bahwa tujuan utama dari penegakan hukum dalam kasus ini, bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian negara. Saya harap putusan hakim ini dapat melahirkan keadilan bagi seluruh pihak termasuk para nasabah yang juga mendapat kerugian,” jelasnya.

Hinca juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menelusuri temuan PPATK pada September lalu yang menyatakan ada indikasi aliran uang sejumlah Rp 100 triliun dalam kasus Jiwasraya ini.

“Karena rezim penegakan hukum yang dipakai adalah TPPU, tentu Jaksa beserta PPATk harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana aset dari Jiwasraya mengalir,” bebernya.

Tak hanya itu, politikus Partai Demokrat ini juga mengingatkan kepada pihak terkait soal nasib para nasabah yang masih menggantung, untuk segera ditangani dan tidak ditelantarkan.

“Pertanyaan selanjutnya juga yang tak kalah utama yang harus dijawab Kejaksaan adalah bagaimana nasib dana nasabah seperti dana Wanarta Life, yang jumlahnya besar sekali, pascaputusan ini. Jangan sampai terlantar dan keadilan hilang dari mereka yang tidak tahu apa-apa tapi kehilangan masa depannya. Negara harus hadir!” tegas Hinca menyudahi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya