Berita

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri/RMOLJabar

Politik

Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Karawang Masih Terganjal Syarat Formil Dan Materil

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 09:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah dugaan pelanggaran kampanye terkait Pilkada Karawang 2020 saat ini masih dalam pengusutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang. Sejauh ini belum ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu.

Pekan lalu, Bawaslu Karawang, telah memanggil seorang kepala dinas yang diduga melalukan kampanye dukungan bagi salah satu paslon Bupati Karawang.

Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan proses penyelidikan dugaan pelanggaran keterlibatan dua kepala desa dalam kampanye serta memintai keterangan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Karawang terkait informasi awal di media massa terkait pemberian uang pada sejumlah kiai di pondok pesantren.


Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan, pada Jumat lalu (23/10), pihaknya meminta keterangan salah seorang kepala dinas terkait video yang viral di media sosial.

Dikarenakan tidak adanya pelapor, Bawaslu akhirnya memintai keterangan kepada yang bersamgkutan.

"Kita masih mengkaji apa syarat formil dan materil dari beredarnya video yang ada di media sosial itu seperti apa? Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi baru kami jadikan temuan," ungkap Roni saat ditemui di Kantornya, Senin (26/10).

Menurut Roni, jika ada pelaporan, maka dalam dua hari pihaknya bakal memprosesnya jadi dugaan pelanggaran. Sementara untuk temuan prosesnya panjang. Sebab Bawaslu harus tahu siapa yang merekam videonya, siapa yang menyebarkannya, dan apa yang dilanggarnya.

"Sehingga syarat formil dan materilnya terpenuhi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada Ketua NU Karawang untuk meminta keterangan. Terkait pemberitaan di salah satu media yang menyatakan ada pemberian uang kepada sejumlah kiai di pondok pesantren.

"Hal itu untuk memenuhi syarat formil dan materil. Namun yang bersangkutan (Ketua NU) sudah dua kali dipanggil tidak hadir," ujarnya.

Sementara itu untuk dugaan keterlibatan dua kepala desa yaitu Kades Pulomulya dan Kades Kedawung Kecamatan Lamahabang sudah memenuhi syarat materil dan formil sesuai aturan. Kini kasusnya sudah masuk dugaan pelanggaran.

"Kita bakal memprosesnya karena sudah masuk syarat materil dam formilnya sesuai aturan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya