Berita

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri/RMOLJabar

Politik

Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Karawang Masih Terganjal Syarat Formil Dan Materil

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 09:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah dugaan pelanggaran kampanye terkait Pilkada Karawang 2020 saat ini masih dalam pengusutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang. Sejauh ini belum ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu.

Pekan lalu, Bawaslu Karawang, telah memanggil seorang kepala dinas yang diduga melalukan kampanye dukungan bagi salah satu paslon Bupati Karawang.

Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan proses penyelidikan dugaan pelanggaran keterlibatan dua kepala desa dalam kampanye serta memintai keterangan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Karawang terkait informasi awal di media massa terkait pemberian uang pada sejumlah kiai di pondok pesantren.


Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan, pada Jumat lalu (23/10), pihaknya meminta keterangan salah seorang kepala dinas terkait video yang viral di media sosial.

Dikarenakan tidak adanya pelapor, Bawaslu akhirnya memintai keterangan kepada yang bersamgkutan.

"Kita masih mengkaji apa syarat formil dan materil dari beredarnya video yang ada di media sosial itu seperti apa? Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi baru kami jadikan temuan," ungkap Roni saat ditemui di Kantornya, Senin (26/10).

Menurut Roni, jika ada pelaporan, maka dalam dua hari pihaknya bakal memprosesnya jadi dugaan pelanggaran. Sementara untuk temuan prosesnya panjang. Sebab Bawaslu harus tahu siapa yang merekam videonya, siapa yang menyebarkannya, dan apa yang dilanggarnya.

"Sehingga syarat formil dan materilnya terpenuhi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada Ketua NU Karawang untuk meminta keterangan. Terkait pemberitaan di salah satu media yang menyatakan ada pemberian uang kepada sejumlah kiai di pondok pesantren.

"Hal itu untuk memenuhi syarat formil dan materil. Namun yang bersangkutan (Ketua NU) sudah dua kali dipanggil tidak hadir," ujarnya.

Sementara itu untuk dugaan keterlibatan dua kepala desa yaitu Kades Pulomulya dan Kades Kedawung Kecamatan Lamahabang sudah memenuhi syarat materil dan formil sesuai aturan. Kini kasusnya sudah masuk dugaan pelanggaran.

"Kita bakal memprosesnya karena sudah masuk syarat materil dam formilnya sesuai aturan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya