Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Prof. Romli: MK Tidak Dapat Menerima Uji Materi Tentang Cacat Formil

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 19:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi tidak dapat melanjutkan gugatan untuk menguji materi tentang cacat formil suatu undang-undang.

Hal ini dikatakan ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan publik mengenai adanya dugaan cacat formil dalam UU Cipta Kerja lantaran adanya pasal yang dihapus seperti pasal 46 dan juga penambahan substansi dari undang-undang sapu jagat tersebut.

“Enggak ada MK berhak membatalkan masalah formal. Kewenangan MK itu enggak ada. Kewenangan MK tidak sampai pada masalah cacat formal. Hanya subtansi,” kata Prof. Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/10).


Dia menambahkan, MK hanya bisa menguji suatu undang-undang jika ada subtansi yang bertentangan undang-undang dasar.

“Perselisihan kewenangan antar lembaga, dia itu terus kewenangan MK itu memeriksa perkara impeachment presiden. Makanya, kita jangan terkecoh, Pak Mahfud bilang begitu tapi UU-nya kan lain. Kita pegangannya undang-undang,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan di dalam UU 12/2011 dan UU MK tidak ada satu kalimat pasal-pasal yang menyebut cacat formil. Dalam ayat (3) huruf a merujuk kepada UU 12/2011, tidak ada ketentuan yang melarang perubahan atau penghapusan pasal dan seterusnya di dalam RUU atau UU baik sebelum maupun setelah UU distujui DPR RI yang diatur hanya teknik penyusunan RUU dan teknik pembahasan RUU di DPR.

“Penyelesaian jika ada masalah teknis penyusunan dan pembahasan RUU dikembalikan kepada kesepakatan pemerintah dan DPR RI saja. MK tidak dapat menerima uji materi tentang cacat formil begitu juga UU 12/2011,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya