Berita

Raja Malaysia memutuskan untuk tidak mengumumkan keadaan darurat saat ini/Net

Dunia

Raja Malaysia: Keadaan Darurat Covid-19 Tidak Perlu Diumumkan Saat Ini

MINGGU, 25 OKTOBER 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Raja Malaysia memutuskan bahwa tidak perlu mengumumkan keadaan darurat di Malaysia saat ini.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Istana Negara Malaysia (Minggu, 25/10), Raja Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengumumkan keputusannya.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas saran yang diajukan oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengenai Situasi Covid-19 saat ini yang masih terjadi di negeri jiran.


"Meski begitu, Yang Mulia ingin mengingatkan para politisi untuk segera menghentikan semua politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintah," bunyi pernyataan yang bertandatangan Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Ahmad Fadil Syamsuddin itu.

"Al-Sultan Abdullah juga berpendapat bahwa Anggota Parlemen tidak perlu melanjutkan tindakan tidak bertanggung jawab mereka yang dapat membahayakan stabilitas Pemerintah yang ada," tambah Ahmad Fadhil.

Pernyataan itu menambahkan bahwa APBN, yang akan diajukan ke Parlemen pada November mendatang sangat penting bagi masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19 dan menghidupkan kembali perekonomian negara".

"Oleh karena itu, alokasi dana sangat dibutuhkan oleh staf lini depan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," sambungya.

Pengumuman itu dibuat setelah raja bertemu dengan penguasa Melayu lainnya pada hari sebelumnya untuk membahas saran yang diajukan oleh Muhyiddin.

Pasal 150 Konstitusi menetapkan bahwa raja Malaysia dapat mengeluarkan proklamasi keadaan darurat, atas saran perdana menteri, jika dia yakin bahwa ada keadaan darurat yang berat di mana keamanan, kehidupan ekonomi atau ketertiban umum terancam.

Namun di Malaysia saat ini, meski kasus Covid-19 telah melonjak menjadi lebih dari 25 ribu kasus dengan rekor lompatan harian 1.228 kasus baru yang dilaporkan pada akhir pekan ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya