Berita

Ilustrasi jemaah masjid/Net

Politik

NU Medan Ingatkan Paslon Peserta Pilkada Tidak Berpolitik Di Masjid

MINGGU, 25 OKTOBER 2020 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Medan, Achmad Firdausi Hutasuhut, mengingatkan para kontestan Pilkada Medan maupun tim sukses tidak berpolitik di masjid. Sebab, dikhawatirkan hal itu dapat memecah umat.

Demikian disampaikan mantan Kabid Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut itu, ketika ditemui selepas dialog Pilkada 2020 yang diadakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut dengan tema, "Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Implementasi Penegakkan Protokol Kesehatan, Netralitas ASN dan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah, Tantangan dan Hambatan", Jumat kemarin (23/10) di salah satu kedai kopi di Jalan Garuda, Medan Sunggal.

Dialog ini diikuti pula oleh Cak Nanto, Koordinator Nasional (Kornas) JPPR 2017-2019.

Dalam pengamatan Firdausi, di Pilkada kali ini ada pihak yang intensif memanfaatkan masjid untuk berkampanye. Sulitnya mengawasi aktivitas kampanye dalam masjid, lantaran setiap waktu orang beribadah, menjadi celah yang dimanfaatkan.

"Sulit kita mengontrolnya. Cuma, perlu diketahui bahwa jangan ada simbol-simbol atau memasang stiker, karena itu sudah ada aturannya. Harus dipatuhi," beber mantan Ketua Tanfidz Pengurus Cabang (PC) NU Kota Medan ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, pandemi Covid-19 mengharuskan adanya batasan-batasan dalam berkampanye. Kondisi ini membuat rumah ibadah sangat potensial dijadikan tempat kampanye.

"Tempat ibadah masih sangat potensial untuk dijadikan tempat berkampanye, karena efek Covid-19 membuat ada pembatasan kegiatan berkampanye. Kita harus akui tempat ibadah termasuk fasilitas minim pengeluaran. Karena, di situ ada jemaah tetap yang setiap hari melaksanakan ibadah. Inilah disimpulkan jadi potensi utama pelanggaran di situ," jelasnya.

Di tempat sama, Kordinator Wilayah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar menuturkan, seharusnya para paslon paham regulasi dan jadwal kampanye. Pantauan JPPR Sumut, ungkapnya, di masa Covid-19 lebih sering calon keluar masuk masjid.

"Ada calon yang gunakan fasilitas rumah ibadah yang kami yakini kegiatan itu di luar jadwal kampanye," ucapnya.

Kalau masyarakat maupun pengurus rumah ibadah mengadakan pertemuan di masjid, beber Darwin, harusnya lapor dulu ke KPU, Bawaslu, maupun kepolisian bahwa mereka tidak dalam rangka kampanye.

"Sekarang kita sulit bedakan mana kampanye dan dialog secara umum. Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye," urainya.

Dalam catatan Bawaslu sendiri, sudah ada temuan yang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan, sehubungan pemanfaatan Masjid Al Ikhsaniyah, di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan sebagai lokasi kampanye.

Temuan ini melibatkan Nurul Khairani Akhyar, istri dari calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.

Peristiwanya berlangsung pada Selasa lalu (20/10), ketika sejumlah ibu-ibu di Medan Perjuangan menggelar pengajian akbar. Khairani datang, memperkenalkan diri sebagai istri Akhyar, lalu membagikan bahan kampanye berupa jilbab, kalender, dan kartu nama paslon nomor urut 1, Akhyar-Salman.

Peristiwa yang mengarah pada pelanggaran aturan pemilu ini diakui benar terjadi oleh Bawaslu Kota Medan. Institusi ini bahkan sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur untuk melakukan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), guna pengusutan lebih lanjut.

"Karena ini temuan, kita sudah minta Panwascam Medan Perjuangan untuk mengumpulkan bahan keterangan," ujar Komisioner Bawaslu, Taufiqurrrahman Munthe, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu lalu (21/10).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya