Berita

Pelaku penganiayaan, RZ, yang sempat mengaku sebagai Timses Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020/Istimewa

Presisi

Mengaku Timses Gibran, Pria Ini Nekat Aniaya Pacarnya Sendiri

MINGGU, 25 OKTOBER 2020 | 00:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah aksi buruk dilakukan RZ (33) yang menyekap dan menganiaya seorang perempuan berinisial A (32). Akibatnya, RZ pun ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada polisi, RZ sempat mengaku sebagai timses pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solo di Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, pun membenarkan bahwa pengakuan itu didapat dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi.


Namun, tampaknya pengakuan bahwa dirinya adalah bagian dari tim sukses pasangan Gibran-Teguh, merupakan trik RZ untuk mendapatkan hati dan perhatian korban.

“Pelaku ini mengklaim sebagai salah satu tim sukses paslon yang di Solo. Ini kita luruskan, pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan timses paslon di Solo. Dari hasil pemeriksaan, memang betul yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses, hanya mengaku-ngaku saja. Ada maksud tertentu di balik itu,” ungkap AKBP Hartoyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/10).

Hartoyo menuturkan, kasus ini bermula pada 15 Oktober, saat RZ datang ke apartemen tempat tinggal Anggraini.

Saat itu terjadi perselisihan, hingga RZ nekat menganiaya pacarnya.

"Kita amankan pelaku, berawal dari kejadian tanggal 15 Oktober pukul 05.00 WIB. Kemudian kita amankan pelaku tanggal 22 Oktober, bahwa pelaku dan korban mempunyai hubungan dekat, bisa dikatakan pacar," urainya.

Sementara itu, korban mengaku penganiayaan yang dilakukan RZ terjadi karena dirinya merasa emosi karena pelaku kerap membahas perempuan lain.

"Dia (pelaku) kurang menghargai saya. Selalu membahas perempuan-perempuan di depan saya, saya emosi, dan secara spontan membanting HP-nya," ungkap korban.

Adu mulut antara keduanya pun tak terelakkan, dan berujung terjadinya penganiayaan oleh RZ.

Korban dipukul bertubi-tubi oleh pelaku di bagian wajah sampai mengeluarkan darah dari mata bagian kanan. Bahkan korban sampai terjatuh ke lantai akibat dipukul pelaku.

Tak cukup begitu saja, pelaku kemudian memegang tangan korban dan menyeretnya karena berniat melarikan diri.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya