Berita

Istana Negara Jakarta/Net

Suluh

Teguran Jokowi Kepada Menteri Jangan Jadi Alasan Menaikkan Honor Buzzer

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 17:54 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Baru-baru ini Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo menegur para menteri beserta jajaran terkait komunikasi publik yang tidak baik dalam menerangkan omnibus law UU Cipta Kerja ke masyarakat.

Evaluasi dalam bentuk teguran itu menandakan manajemen komunikasi di Istana buruk.

Harusnya, sudah ada pengarahan dari Presiden sejak awal kepada para menteri mengenai strategi komunikasi tentang omnibus law UU Ciptaker ke publik.


Kalaupun Presiden belum sempat memberikan pengarahan, maka sebaiknya menteri bisa melakukan inisiatif meminta arahan.

Dengan demikian para menteri pun bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam melakukan komunikasi publik seperti halnya mengenai undang-undang sapu jagat itu.

Ada juga yang menilai, teguran Jokowi tersebut adalah tamparan keras kepada kepala KSP yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Dimana, KSP bertanggung jawab atas pengelolaan strategi komunikasi politik, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.

Tidak sampai di situ, Jokowi juga dituding memiliki komunikasi yang tidak baik.

Sebab, Jokowi dinilai lebih mementingkan nengokin bebek ke pulau Kalimantan ketimbang menemui rakyatnya yang beramai-ramai datang ke Istana menolak omnibus lawa tempo hari.

Ada juga yang menyalahkan buruknya komunikasi publik karena peran para jurubicara pemerintah tidak bekerja dengan baik.

Namun, yang diwanti-wanti adalah, jangan sampai dengan adanya teguran Jokowi kepada para menteri, menjadi alasan untuk menaikkan honor influencer dan buzzer yang "dipelihara" rezim.

Apalagi selama ini, kerja para influencer dan buzzer yang dibayai pemerintah terkesan nyinyir dan menyerang. Bukan sosialisasi program-program pemerintah.

Indonesia Coruption Watch (ICW) mencatat pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.

Ke depan, agar komunikasi publik pemerintah efektif dan efisien, disarankan dibuat tepusat.

Diharapkan, dengan terpusat tidak lagi menimbulkan yang namanya kegaduhan. Karena sering dipertontonkan omongan pembantu presiden saling berbeda, bahkan saling membantah.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya