Berita

Sidang perdana gugatan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil/Net

Hukum

Menteri ATR Sofyan Djalil Digugat Terkait Kepemilikan Tanah

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 04:58 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil digugat oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati melalui sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Sidang perdana dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL ini pun ditunda oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan hingga 10 November mendatang.

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR.


Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK)

Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/ 2017.

Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tapi Tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

"Kami sudah berkali-kali minta audiensi tapi gagal. Ya tidak ada jalan lain, kita melakukan gugatan ke pengadilan," ujar Amstrong usai sidang.

Dia melihat, Surat Tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria No 11 Tahun 2016 yang mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan permohonan pembatalan penetapan tanah ke kementerian.

"Sidang ini untuk menguji materi Surat Tanggapan, apakah memenuhi kriteria hukum atau nggak. Kasus hukumnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya segera dilaksanakan," jelasnya.

Pengacara yang pernah lolos ujian calon pimpinan (capim) KPK ini menilai, seharusnya BPN tak mengeluarkan Surat Tanggapan, tapi harusnya Surat Balasan Permohonan.

"Disinilah kami menggugat Sofyan Djalil sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di Kementerian ATR yang kami duga lalai karena tidak memberikan sangsi kepada Tergugat II," kata Amstrong.

Amstrong pun berharap kasus seperti ini jangan terjadi lagi pada pihak lain.

"Mungkin banyak kasus seperti ini. Ini bisa memberikan preseden buruk," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya