Berita

Gus Nur/Net

Hukum

Meski Dimaafkan, PCNU Tetap Laporkan Gus Nur Ke Bareskrim

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali dilaporkan karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan mengibaratkan organisasi islam tertua di Indonesia itu bus umum yang berpenumpang PKI.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim resmi melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan ujaran kebencian. Meskipun, Aziz mengatakan Kiai NU telah memaafkan Gus Nur.

"Saya kira gini ya, NU ada tradisi saling meminta maaf. Tentu kalo beliau (Gus Nur), pasti semua kyai memaafkan," kata Aziz di Bareskrim Polri, Rabu (21/10).


Namun, Aziz menekankan, Gus Nur bukan kali ini saja melakukan penghinaan terhadap NU. Sehingga, ia harus melaporkan Gus Nur guna meminta pertanggung jawaban secara hukum.

"Hanya Gus Nur sudah melalukan beberapa kali, satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadpa NU," ungkap Aziz.

Disisi lain, ia menambahkan, jika tidak dilaporkan ke pihak berwajib, dikhawatirkan bakal memancing reaksi dari organisasi-organisasi yang berinduk kepada NU seperti Ansor dan Banser.

"Karena saya takut kalo proses hukum tidak berjalan, mereka (Ansor dan Banser) bisa bertindak masing-masing. Mereka bisa melakukan apa pun," ujar Aziz.
Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun

Laporan ke polisi terhadap Gus Nur sebenarnya bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya pada 12 September 2019, ia tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Kasus hinaan generasi NU penjilat itu kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan







Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya