Berita

Gus Nur/Net

Hukum

Meski Dimaafkan, PCNU Tetap Laporkan Gus Nur Ke Bareskrim

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali dilaporkan karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan mengibaratkan organisasi islam tertua di Indonesia itu bus umum yang berpenumpang PKI.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim resmi melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan ujaran kebencian. Meskipun, Aziz mengatakan Kiai NU telah memaafkan Gus Nur.

"Saya kira gini ya, NU ada tradisi saling meminta maaf. Tentu kalo beliau (Gus Nur), pasti semua kyai memaafkan," kata Aziz di Bareskrim Polri, Rabu (21/10).

Namun, Aziz menekankan, Gus Nur bukan kali ini saja melakukan penghinaan terhadap NU. Sehingga, ia harus melaporkan Gus Nur guna meminta pertanggung jawaban secara hukum.

"Hanya Gus Nur sudah melalukan beberapa kali, satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadpa NU," ungkap Aziz.

Disisi lain, ia menambahkan, jika tidak dilaporkan ke pihak berwajib, dikhawatirkan bakal memancing reaksi dari organisasi-organisasi yang berinduk kepada NU seperti Ansor dan Banser.

"Karena saya takut kalo proses hukum tidak berjalan, mereka (Ansor dan Banser) bisa bertindak masing-masing. Mereka bisa melakukan apa pun," ujar Aziz.
Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun

Laporan ke polisi terhadap Gus Nur sebenarnya bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya pada 12 September 2019, ia tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Kasus hinaan generasi NU penjilat itu kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan







Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya