Berita

Pemerhati kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengkritisi rencana Kemenag memasok materi khutbah Jumat/Istimewa

Politik

Rencana Pasok Materi Khutbah Jumat, Kemenag Diminta Tak Bersikap Seperti Negara Komunis

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Kementerian Agama RI untuk memasok materi khutbah Jumat dikritisi pemerhati kebijakan publik, Nasrul Zaman. Jika dilakukan, Kemenag dinilai Nasrul telah melakukan kontrol urusan beragama seperti yang dilakukan di negara-negara Komunis.

Kemenag beralasan, langkah memasok materi khutbah Jumat merupakan upaya mencerdaskan dan menjauhkan masyarakat dari provokasi. Kemenag menilai saat ini diperlukan materi khutbah Jumat yang responsif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Dikatakan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, saat ini ada fenomena khutbah Jumat yang berisi materi provokatif. Hal ini akan menjadi perhatian Kemenag dengan ikut menyiapkan naskah khutbah Jumat yang relevan.


Nah, bagi Nasrul, langkah tersebut justru terlihat sebagai bentuk intervensi negara yang terlalu dalam di kehidupan masyarakat.

Nasrul mengatakan, langkah Kemenag telah melanggar Undang-Undang Dasar 45, pasal 29 ayat 2 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka.

“Kalau masjid Kemenag boleh diatur,” kata Nasrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/10).

Namun, ditegaskan Nasrul, Indonesia bukan negara komunis. Ada batas-batas yang harus dijaga pemerintah agar tidak mencampuri kehidupan pribadi masyarakat.

Kemenag juga tidak berhak melokalisir isu-isu dan persoalan-persoalan di masyarakat. Khutbah masjid itu bukan soal agama saja. Kemenag tidak memiliki relevansi untuk mengatur hal ini karena mereka tidak sepenuhnya memahami kebutuhan dan hal yang berkembang dalam masyarakat.

“Kalau sekadar saran, silakan saja. Namun jika Kemenag merasa berhak mengintervensi materi khutbah, ini yang tidak boleh,” tegas Nasrul.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya