Ilustrasi Pilkada 2020/RMOLNetwork
Isu ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali marak menjelang Pilkada Serentak 2020. Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat akan memberikan perhatian khusus.
Seperti dituturkan Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, dari jumlah keseluruhan 107 perkara yang diterima, terdapat 22 yang dinyatakan bukan pelanggaran.
Sehingga, Bawaslu Jabar hanya menangani 85 perkara yang terdiri dari 41 pelanggaran administratif, 12 pelanggaran kode etik dari pihak penyelenggara maupun pengawas, dan 32 pelanggaran hukum lainnya kaitannya dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Seperti, kepala desa turut memberikan aktivitas yang dilarang, memfasilitasi tempat, serta menunjukan sikap keberpihakan," tuturnya, Rabu (21/10).
Dijelaskan Abdullah, dalam UU Pemilihan pasal 71 ayat 1, ASN dilarang melakukan sikap keberpihakan kepada satu di antara calon yang mengikuti kontestasi.
Saat ini, perkara-perkara tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu di 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
"Kami mengimbau kepada seluruh kontestan pemilihan untuk membangun keterpilihan dengan cara yang berintegritas," tambahnya.
Ia juga mengingatkan, kepada seluruh pasangan calon (paslon) agar tidak melakukan politik uang, tidak menggunakan kekuatan birokrasi sebagai instrumen kemenangan dan pemenuhan aspek pemenuhan faktor keselamatan kesehatan. Selain itu, peserta pemilihan diharapkan disiplin protokol kesehatan.