Berita

Pelapor paslon Pilkada Banyuwangi nomor urut 2 ke Bawaslu, Ahmad Thohir Wijaya Kusuma/RMOLJatim.

Politik

Diduga Libatkan ASN Dan Politik Uang, Paslon Nomor Urut 2 Dilaporkan Ke Bawaslu Banyuwangi

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 14:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politik uang saat kampanye, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Banyuwangi dilaporkan ke Bawaslu setempat.

"ASN yang diduga dilibatkan untuk berkampanye merupakan oknum Satpol-PP yang bertugas di Kecamatan Genteng. Termasuk dugaan adanya politik uang agar mendukung paslon nomor 2, Ipuk-Sugirah," jelas pihak pelapor, Ahmad Thohir Wijaya Kusuma, dikutip Kantor Berita RMOLJatim di kantor Bawaslu, Selasa (20/10).

Beliau (oknum Satpol), sambungnya, terang-terangan mendukung untuk mengarahkan ke paslon tertentu. Ada juga foto segepok uang yang dipamerkan oknum tersebut. Bahkan dia juga terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 2.


Ahmad mengaku, melaporkan paslon nomor 2 itu atas nama Aktivis Muda Banyuwangi (AMB), yang menolak adanya kampanye politik uang, dan mendukung netralitas ASN.

Dalam laporannya tersebut, beberapa bukti adanya dugaan politik uang dan oknum ASN yang mendukung salah satu paslon di Pilkada Banyuwangi 2020 telah diserahkan kepada Bawaslu Banyuwangi.

"Saya melaporkan agar Bawaslu menindak dan memproses pelanggaran-pelanggaran kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Banyuwangi dan supaya netralitas ASN tetap terjaga," paparnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid mengatakan, sebagai badan pengawas pemilu tidak boleh menolak setiap laporan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran divisinya akan mengecek kelengkapan berkas.

"Ada dua hari untuk kita melakukan kajian awal. Untuk menentukan syarat formil materiilnya sudah lengkap atau belum," jelasnya.

Apabila sudah lengkap, maka Bawaslu akan meregister dan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu yang beranggotakan dari unsur kejaksaan dan penyidik kepolisian serta Bawaslu. Itu dilakukan untuk menentukan apakah ditemukan unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

Mekanisme berikutnya, lanjut Hasyim, jika dinyatakan lengkap akan dilakukan tindak lanjut penanganan pelanggaran, selama 5 hari. Masuk ke dalam jenis apa pelanggarannya. Apakah pidana, administrasi, atau yang lain.

"Setelah itu kita lakukan pleno. Kalau tidak ada unsur pidana, kita tindak lanjut dengan undang-undang yang lain sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya