Berita

Anggota Komisi II DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid/RMOLJabar

Politik

2 Klaster Yang Harus Dipertimbangkan Pemprov Jabar Sebelum Terapkan UMP 2021

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 10:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) diminta mempertimbangkan sejumlah klaster sebelum menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Setidaknya ada dua klaster yang harus masuk pertimbangan Pemprov Jabar. Klaster pertama, usaha yang terdampak ketika dihantam pandemi. Kedua, klaster usaha yang tetap eksis ketika wabah melanda.

"Bagusnya dibagi dalam dua kategori itu. Pertama, kategori yang turun karena pandemi. Kedua, usaha yang tetap eksis. Itu yang perlu ada kenaikan," jelas anggota Komisi II DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (20/10).


Menurutnya, klaster usaha yang tetap bertahan atau bisa jadi tidak terpengaruh di antaranya industri makanan atau kebutuhan pokok masyarakat seperti sabun, odol, dan sikat gigi. Jelas, kata dia, kebijakan yang harus diambil bisa naik upahnya.

"Seperti otomotif jelaslah, itu berpengaruh. Tapi yang lain, makanan atau olahan, customer goods itu tetap naik nggak turun. Itu mesti diperhatikan," tegas politikus PKS itu.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk bisa saling memahami jika nilai UMP 2021 tidak berubah. Mengingat, kondisi ekonomi saat ini yang belum pulih.

"Yang namanya upah itu kesepakatan, kesepakatan itu sedang dibahas sampai sebelum tanggal 1 November," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (19/10).

Emil mengatakan, UMP merupakan upah paling minimum se-provinsi, biasanya mengambil dari kota/kabupaten yang terendah upahnya.

"Kalau wacana itu ada, yang penting dipahami situasi susah kan, mau naikin juga dari mana, yang ada penutupan mungkin. Itu peristiwa bersejarah pertama, ada upah yang tidak naik dan turun karena situasi yang luar biasa parah," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya