Berita

Anggota Komisi II DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid/RMOLJabar

Politik

2 Klaster Yang Harus Dipertimbangkan Pemprov Jabar Sebelum Terapkan UMP 2021

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 10:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) diminta mempertimbangkan sejumlah klaster sebelum menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Setidaknya ada dua klaster yang harus masuk pertimbangan Pemprov Jabar. Klaster pertama, usaha yang terdampak ketika dihantam pandemi. Kedua, klaster usaha yang tetap eksis ketika wabah melanda.

"Bagusnya dibagi dalam dua kategori itu. Pertama, kategori yang turun karena pandemi. Kedua, usaha yang tetap eksis. Itu yang perlu ada kenaikan," jelas anggota Komisi II DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (20/10).

Menurutnya, klaster usaha yang tetap bertahan atau bisa jadi tidak terpengaruh di antaranya industri makanan atau kebutuhan pokok masyarakat seperti sabun, odol, dan sikat gigi. Jelas, kata dia, kebijakan yang harus diambil bisa naik upahnya.

"Seperti otomotif jelaslah, itu berpengaruh. Tapi yang lain, makanan atau olahan, customer goods itu tetap naik nggak turun. Itu mesti diperhatikan," tegas politikus PKS itu.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk bisa saling memahami jika nilai UMP 2021 tidak berubah. Mengingat, kondisi ekonomi saat ini yang belum pulih.

"Yang namanya upah itu kesepakatan, kesepakatan itu sedang dibahas sampai sebelum tanggal 1 November," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (19/10).

Emil mengatakan, UMP merupakan upah paling minimum se-provinsi, biasanya mengambil dari kota/kabupaten yang terendah upahnya.

"Kalau wacana itu ada, yang penting dipahami situasi susah kan, mau naikin juga dari mana, yang ada penutupan mungkin. Itu peristiwa bersejarah pertama, ada upah yang tidak naik dan turun karena situasi yang luar biasa parah," katanya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya